Konsep Wasatiyah Dalam Hukum Islam Perspektif Hasbi Ash-Shiddeqy

Mara Ongku Hsb

Abstract


Wasatiyah memiliki makna yang sepadan dengan tawassuth berarti tengah, i’tidal berarti adil tawazun berarti berimbang di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat kalimat ummatan wasathan  yang menjadi konsep muslim sebagai umat pertengahan, tidak berat sebelah atau tidak ekstrim ke kanan dan ke kiri tetapi berada di tengah begitu juga dalam hukum Islam wataknya bersifat wasatiyah yang berarti dalam menerapkan hukum harus bersikap adil, dan seimbang. Pembahasan wasatiyah Islam sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia tetapi ini merupakan warisan dari para pendahulu bangsa sudah meletakaan dasar-dasar beragama yang toleran, inklusif, karena sejatinya ajaran Islam itu sendiri sangat moderat. Metode  penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis library research (penelitian pustaka). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa menurut Hasbi Ash-Shiddieqy hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan yang imbang tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan tidak berat ke kiri seperti antara suami dan istri seorang suami tidak boleh  berat sebelah seperti membuat istrinya terkatung-katung (terlantar) ditalak tidak, dipergaulipun tidak, kemudian tidak boleh hanya memihak kepada salah seorang istri apabila istrinya lebih dari satu sehingga menyebabkan timbulnya kekecewaan pada istri yang lain. Hakikat konsep wasatiyah dalam hukum Islam memberikan keselarasan dan keseimbangan hukum Islam selalu berdasarkan kepantasan dan kecukupan seperti hukum kafarat yang membatalkan sumpah,  kafaratnya sesuai kebiasaan dengan memberi makan sepuluh orang miskin dan makanan yang pantas dan secukupnya.


Keywords


Wasatiyah, Hukum Islam, Hasbi Ash-Shiddieqy

Full Text:

PDF

References


AF, Hasanuddin, Huzaimaah Tahido Yanggo, Afifi Fauzi Abbas, and Dkk. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru, 2004.

Agama RI, Kementerian. Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Ash-Shiddieqi, Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir Al-Qur’anul Madjid An-Nuur Surat 1-4. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.

———. Tafsir Al-Qur’anul Madjid An-Nuur Surat 11-23. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.

———. Tafsir Al-Qur’anul Madjid An-Nuur Surat 5-10. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.

Ghazali, Dede Ahmad, and Heri Gunawan. Studi Islam Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Interdisipliner. Bandung: Remaja Rosda Kara, 2015.

Hayati, Ridha. “Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Cambuk Tafsir Tarjumān Al-Mustāfid Karya Abdurrauf Ali Al-Jawi Al- Fansuri Dan An-Nur Karya Hasbi Ash-Shiddieqy.” SUHUF: Jurnal Pengkajian al-Qur’an dan Budaya 12, no. 1 (2019).

Indonesia, Majelis Ulama. “Apa Yang Dimaksud Islam Wasathiyah?” Komisi Dakwah Dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat.

Jamal, Khairunnas, and Derhana Bulan Dalimunthe. “Corak Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Terhadap Fiqh Indonesia (Antara Moderasi Dan Purifikasi).” Akademika : Jurnal Keagamaan dan Pendidikan 16, no. 1 (2020): 25–38.

Lubis, Junaidi. Islam Dinamis; Model Ijtihad Al-Khulafa Al-Rasyidin Dalam Konteks Perubahan Masyarakat. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.

Maimun. “Fiqh Nusantara Kontekstualisasi Hukum Islam Dalam Pandangan T.M.Hasbi Al-Shiddiqi.” Islamuna. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016.

Nadhiran, Hedhri. “Corak Pemikiran Hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy Antara Purifikasi Dan Modernisasi.” Media Syariah 14, no. 2 (2012): 251–260.

Rahmah, Fadilah Novia. “Konsep Wasathiyyah Dalam Pendidikan Islam: Studi Komparasi Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Dan Nadirsyah Hosen.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021.

Rahmawati. “Metode Istinbat Hukum (Telaah Pemikiran Teungkumuhammad Hasbi Ash-Shiddieqy).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2014.

RI, Kementerian Agama. Moderasi Beragama. Kementerian Agama RI. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.

Saidurrahman, and Azhari Akmal Tarigan. Rekonstruksi Peradaban Islam Perspektif Yudian Wahyudi. Jakarta: Prenada Mediagroup, 2019.

Syamsuddin, Din. “Wasatiyyat Islam Untuk Peradaban Dunia: Konsepsi Dan Implementasi.” In Usulan Indonesia Untuk Konsultasi Tingkat Tinggi Ulama Dan Cendekiawan Muslim Dunia Tentang Wasatiyyat Islam. Bogor: Kantor Utusan Khusus Presiden, 2018.

Ulinnuha, Muhammad, and Mamluatun Nafisah. “Moderasi Beragama Perspektif Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, Dan Quraish Shihab.” SUHUF 13, no. 1 (2020): 55–76.

Widodo, Priyantoro, and Karnawti. “Moderasi Agama Dan Pemahaman Radikalisme Di Indonesia.” Pasca Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 15, no. 5 (2019): 9–14.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v46i2.20859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board :

LPPM Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. HR. Soebrantas KM. 15,5 Panam - Pekanbaru

http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/index

Creative Commons LicenseAn-Nida by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats