EKSISTENSI HIBAH DAN POSIBILITAS PEMBATALANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Azni Azni

Abstract


Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut masih dalam kondisi masih hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Hal ini secara gamblang ditegaskan dalam Hukum Positif di Indonesia seperti; Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd. Selain itu, adanya posibilitas pembatalan hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi hibah kepada yang menerima hibah sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd.

Keywords


Hibah; kewarisan dan hukum positif di Indonesia

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v40i2.1499

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board :

LPPM Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. HR. Soebrantas KM. 15,5 Panam - Pekanbaru

http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/index

Creative Commons LicenseAn-Nida by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats