Oposisi merupakan suatu yang sangat fenomenal dan urgen disaat instrumen bernegara sekarang ini dihadapkan kepada sistem demokrasi. Landasan nilai-nilai oposisi adalah memperbaiki yang batil, meluruskan perilaku yang keluar dari norma agama, menyanggah yang tidak benar serta mengajak kepada kebaikan dalam bentuk taushiyah. Pertumbuhan oposisi begitu pesat dan menjadi bahan pembicaraan yang dilematis antara kalangan yang mengharamkannya dengan menganggap bahwa nilai-nilai oposisi adalah suatu penghianatan, dan kalangan yang membolehkannya dengan dasar bahwa oposisi adalah kewajiban menyampaikan kebaikan serta mencegah keburukan. Dalam hadis terdapat dua arahan, yakni suruhan untuk taat serta sabar terhadap pemimpin yang keluar dari jalur kebenaran, dan suruhan untuk melakukan oposisi. Nilainilai oposisi itu terpola dalam amar ma‘ruf nahi munkar dalam sifat global dan terdapat aplikasi para khulafa al-Rashidin yang menganjurkannya. Kedua kalangan ini melandaskan pendapat mereka kepada hadis Nabawi sebagai pijakan realitas oposisi menjadi haram dan halal.