TOLERANSI TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (PERSPEKTIF ISLAM)

Alpizar Alpizar

Abstract


Indonesia memang bukan negara yang berdasarkan agama, melainkan negara yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi kehidupan beragama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing sangat dilindungi oleh undang-undang. Sebagai negara yang melindungi kehidupan beragana, maka di Indonesia diakui 6 agama, yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen, Kristen Katolik, dan Konghucu. Masingmasing agama tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam undang-undang. Walaupun keenam agama itu berbeda dalam keyakinan dan ajaran, namun tidak melahirkan konflik di Indonesia. Hal ini tentu saja disebabkan karena masing-masing penganut agama itu sangat menyadari betapa pentingnya kerukunan dan toleransi terhadap kebebasan beragama dalam rangka memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terutama Islam, sebagai agama yang penganutnya mayoritas di Indonesia, umat Islam sangat menyadari bahwa di dalam ajaran Islam terdapat rasa untuk menghargai dan menghormati orang lain walaupun berbeda agama (Toleransi Terhadap Kebebasan Beragama)

Keywords


Islam; Toleransi; Kebebasan beragama

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/trs.v7i2.1427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


LPPM UIN SUSKA Riau Jl. H.R. Soebrantas KM. 15,5 Panam – Pekanbaru

 E-mail: imam.hanafi@uin-suska.ac.id

Creative Commons LicenseToleransi by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats