Isu LGBT Perspektif Al-Qur’an dan Psikologi dan Cara Pengentasannya

Latifatun Nafisah

Abstract


Artikel ini mengkaji tentang isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender  (LGBT) dalam Al-Qur’an dan psikologi serta solusi pengentasannya. Isu ini menjadi urgen karena banyak disorot oleh seluruh kalangan baik nasional maupun internasional adalah. Di antara mereka ada yang menerima dengan dalih hak asasi manusia, sebagian lagi menolak LGBT dengan dalih perbuatan itu akan merusak fitrah sebagai manusia. Adanya dua pandangan dalam menyikapi LGBT membuat isu ini terus bergulir dan menarik untuk dikaji. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengkajian secara mendalam dengan menggunakan teori tafsir maqaṣidi supaya up to date (shalih li kulli zaman wa al-makan). Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana LGBT dalam pandangan Al-Qur’an dan psikologi, kemudian bagaimana pengentasannya menggunakan perspektif tafsir maqashidi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Al-Qur’an; kedua, LGBT juga dapat dikatakan gangguan jiwa jika seseorang merasa terganggu dengan orientasi seksualnya serta tidak menerimanya; ketiga, cara pengentasan LGBT menurut tinjauan Al-Qur’an dan Psikolog yakni diantaranya dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman nilai-nilai luhur keislaman, khususnya di kalangan anak muda dan memberikan penyuluhan dengan menggunakan pendekatan yang agamis.

Keywords


LGBT, Psikologi, Tafsir maqāṣidī

Full Text:

PDF

References


Abdul Mustaqim. “Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Islam.” UIN Sunan Kalijaga, 2019.

———. “Homoseksual Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Suhuf 9, no. 1 (2016).

Abdullah Saeed. Interpreting the Qur’an: Toward a Contemporary Approach. London and New York: Routledge, 2006.

Didi Junaedi. 17+: Seks Menyimpang,. Jakarta: Semesta Rakyat Merdeka, 2010.

Febby Shafira Damayanti. “Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, Dan Hukum Di Indonesia.” Law 2, no. 2 (2022).

Hasnah, Sattu Alang. “Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT) Versus Kesehatan Studi Etnografi.” Kesehatan 12, no. 1 (2019).

Huzaemah Tahido Yanggo. “Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan Hukum Islam.” Misykat Vol. 03, no. 02 (2018).

Jeanete Ophilia Papilaya. “Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Dan Keadilan Sosial.” Humaniora 3, no. 1 (2016).

Mamluatun Nafisah. “Respon Al-Qur’an Terhadap Legalitas Kaum LGBT.” Studi Al-Qur’an 15, no. 1 (2019).

Muhammad Ainur Rifqi. “Tafsir Maqasidi:Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah.” Ta’wiluna 1, no. 1 (2020).

Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Mu’jam Al-Mufahras Li Alfadz Al-Qur’an Al-Karimi. Kairo: Dar al-Hadits, 2001.

Musti’ah. “Lesbian, Gay, Biseksual and Transgender (LGBT): Pandangan Islam, Faktor Penyebab Dan Solusinya.” Sosial Horizon 3, no. 2 (2016).

Nur Asiah, Khoirul Asfiyak, Humaidi. “Studi Tentang Lgbt Perspektif Hukum Islam, Psikologi, Dan Ham.” Hikmatina 3, no. 2 (2021).

Sarlito Sarwono. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Siti maryam. “Homoseksualitas: Pelanggaran Terhadap Fitrah Kemanusiaan.” Alif Lam 3, no. 1 (2022).

Suansar Khatib. “Konsep Maqashid Al-Syari`ah.” Mizani 5, no. 1 (2018): 48.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v45i2.19266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board :

LPPM Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. HR. Soebrantas KM. 15,5 Panam - Pekanbaru

http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/index

Creative Commons LicenseAn-Nida by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats