Filsafat Multikulturalisme John Rawls

Rina Rehayati

Abstract


Terjadinya konflik horizontal yang mengatasnamakan identitas kelompok (etnis, suku, keyakinan dan seterusnya) dikarenakan adanya phobia terhadap perbedaan. Padahal perbedaan suatu keniscayaan, karena manusia tidak akan mampu menyeragamkan atau menuntut orang lain untuk sama dengan dirinya, baik pada aspek pemikiran, keyakinan, etnis, suku, budaya, dan sebagainya. Filsafat multikulturalisme John Rawls merupakan alternatif tawaran politik kebudayaan untuk mengatasi konflik horizontal. Menurut Rawls, suatu masyarakat yang adil bukanlah hanya menjamin “the greatest happiness for the greatest number” yang selama ini terkenal dalam prinsip demokrasi. Tetapi, masyarakat yang adil menurutnya adalah adanya pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan dan keberagaman. Pendapatnya ini dia rangkai dalam pokok-pokok pemikirannya tentang keadilan, seperti: Justice as Fairness, Veil of Ignorance, Principle of Equal Liberty, Maximin Rule, Lexical Order dan Reflective Equilibrium.

Keywords


Justice; Multiculturalism; dan Diversity

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jush.v18i2.710

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Jurnal Ushuluddin Indexed By:

     

Alamat Redaksi:

 Whatsapp (Direct Chat)

Fakultas Ushuluddin UIN SUSKA Riau Jl. H.R. Soebrantas KM. 15,5 Panam – Pekanbaru

 E-mail: jurnal.ushuluddin@uin-suska.ac.id

ejournal: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin



Lisensi Creative Commons
Jurnal Ushuluddin is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

View My Stats