Shalat jum‘at sebelum direkontruksi oleh ulama Mazahib seperti sekarang ini, terdapat fenomenal jika dirujuk kepada riwayat-riwayat yang menjelaskannya. Sebab ayat yang menjelaskan tentang shalat jum‘at turun di Madinah, tapi pelaksanaannya sudah ada sebelum hijrah dan saat Nabi SAW hijrah sebelum sampai ke Madinah. Penulis menemukan bahwa shalat jum‘at sebelum hijrah yang sudah dilaksanakan di Madinah dan saat Nabi SAW di Quba adalah shalat zuhur plus khutbah. Pada awalnya khutbah setelah shalat, tapi saat terjadi orang-orang meninggalkan Nabi saat khutbah dan turun ayat, maka diubah menjadi khutbah dulu baru shalat, lalu terkontruksi shalat dua rakaat. Waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan riwayat dengan ungkapan waktu dhuha, sebelum tengah hari, saat tengah hari dan setelah matahari tergelincir, dengan esensial shalat jum‘at sama dengan shalat ‘id (hari raya). Jumlah jamaah yang menjadi wajibnya shalat tidak terdapat kesepakatan dan kewajiban bagi mukallaf sebab riwayat-riwayatnya bersifat umum dan berbeda satu dengan lainnya.