JAMAK DAN QADHA SHALAT BAGI PENGANTIN KAJIAN FIQH KONTEMPORER

Arisman Arisman

Abstract


Pada era modern nilai materialisme (madiyyah) lebih dominan dibandingkan spiritualisme (ruhiyyah), sehingga orang berpegang teguh pada agama seperti memegang bara api. Praktek nilai-nilai agama selalu ingin mengambil jalan termudah dan terlalu cepat dikondisikan sebagai masyaqqah. Kasus pada saat resepsi pernikahan (walimah al-`urs) menjadi bukti nyata bahwa setengah orang-orang besar yang terlibat didalamnya, termasuk pengantin, sering mengabaikan shalat bahkan meninggalkannya dengan alasan bahwa alasan untuk mendapatkan rukhshah sehingga mempluralkan atau make up sholat. Kondisi aktual di pengantin sibuk walimah al`urs tidak dapat dikategorikan sebagai alasan yang mengarah kepada masyaqqah.

Keywords


Jamak; qadha; shalat



DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v14i1.984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.