PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM PERKARA HARTA BERSAMA NO.0233/PDT.G/2018/PA.TBH DI PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN
Azmil Fauzi Fariska, Azmil Fauzi Fariska
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan majelis hakim Pengadilan Agama Tembilahan yang memutuskan perkara harta bersama yang mana hakim memutuskan Penggugat (suami) mendapatkan 1/4 sedangkan Tergugat (istri) mendapatkan 3/4 dari harta bersama. Akan tetapi, dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 menyebutkan bahwa: “ Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
sesuai dengan hakim dalam memutuskan perkara itu berdasarkan Legal Certainty (kepastian hukum) dan Legal Justice (keadilan hukum), kepastian hukum adalah apa yang sudah digariskan oleh peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum islam, seperti perkara ini menurut legal certainty maka pembagian nya adalah isteri mendapat 1/2 dan suami pun mendapat 1/2 maka jika hanya ini yang diberlakukan secara kaku dalam perkara tersebut akan mereduksi nilai-nilai keadilan itu sendiri, dengan demikian hakim dalam menetapkan perkara harta bersama ini menggunakan Legal Justice (Keadilan Hukum). Dalam islam konsep keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, membebankan sesuatu sesuai daya pikul seseorang, memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya dengan kadar yang seimbang. Selama perkawinan Tergugat (istri) lebih dominan dalam mencari nafkah dan menghasilkan harta, yang kemudian harta tersebut menjadi sumber untuk membeli dan merenovasi rumah yang sekarang ini menjadi objek sengketa.
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru - Riau, 28293