SANKSI PELAKU POLIGAMI DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH

Nur Cahaya

Abstract


ABSTRAK

 

Pemerintah Indonesia  berupaya untuk meminimalisir terjadinya  poligami. Upaya tersebut adalah dengan mengeluarkan undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. UU dan PP ini memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan  dalam berpoligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1). Bagimana Sanksi poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974. (2) Bagaimana Sanksi poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menurut fiqh. Sumber Data Primer  adalah undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Data Sekunder adalah Al-Qur’an, Hadist, kitab-kitab fiqh dan Kompilasi Hukum Islam.Hasil penelitiannya adalah Pertama bagi oknum PNS yang melanggar aturan-aturan poligami tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya tujuh ribu lima ratus rupiah. PNS yang beristri lebih dari seorang tanpa izin dapat dihukum dengan empat kemungkinan: (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah; (2) pembebasan jabatan; (3) pemberhentian dengan hormat tidak dengan atas permintaan sendiri sebagai PNS; (4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari seorang pria maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Kedua, menurut fiqh, poligami memerlukan adil sebagai syarat mutlak. Menurut fiqh, poligami itu hukumnya dilarang. Illat hukum larangan dimbil dari akhir ayat ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا jadi illat hukum larangan berpoligami tersebut ialah menghindarkan kezhaliman dan kecurangan. Hukum larangan berpoligami mereka pandang ‘azimah, sedang hukum kebolehan melakukan poligami bagi yang sanggup berlaku adil adalah rukhshah karena darurat. perundang-undangan Indonesia mengenai poligami, meskipun Al-Qur’an jelas mengizinkan seorang laki-laki menikah lebih dari satu, namun perundang-undangan Indonesia melarangnya. Pelarangan semacam itu karena kerugiannya (mafsadah) lebih besar daripada keuntungannya (mashlahah),

 

Kata Kunci: Poligami, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fiqh, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974


Keywords


Kata Kunci: Poligami, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fiqh, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kodir, Faqihuddin. 2005. Memilih Monogami; Pembacaan atas Al-Quran dan Hadist Nabi. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.

Ashshofa, Burhanuddin. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Renika Cipta.

Atho Mudzhar, M. 1993. Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia Studi tentang Pemikiran Hukuman Islam di Indonesia 1975-1988. Jakarta: INIS.

AlFatih Suryadilaga, M. 2002. Sejarah Poligami Dalam Islam, Jurnal Studi Gender Dan Islam Musawa, Vol. 1, No. 1. Yogyakarta: Pusat Studi Gender IAIN Sunan Kalijaga.

Al-Jahrani, Musfir. 1996. Poligami Dari Berbagai Persepsi. Jakarta: Gema Insani.

Departemen Agama. 2004. Al-Qur’an Al-Karim Dan Terjemahnya. Bandung: PT. Diponegoro.

Hasan, Iqbal. 2002. Metodologi Penelitian Dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hakim, Rahman. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Hosen, Ibrahim. 1971. Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak, Rujuk dan Hukum Kewarisan. Jakarta: Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Jajasan Ihja’ Ulumuddin Indonesia, cet. 1.

Jawad Mughniyah, Muhammad. 2011. Fiqih Lima Mazhab. Dar al-Jawad: Beirut.

J. Moleong, Lexy. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Katsir, Ibnu. 1999. Tafsir Al-Qur’an Adzin. An-Nasyr: Daar Linnasyri Wa at-Tauzii’i, Cet. II.

Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muthahhari, Murtadha. 2000. Hak-Hak Wanita Dalam Islam. Jakarta: PT. Lentera.

Musda Mulia, Siti. 1999. Pertimbangan Isam Tentang Poligami. Lembaga Kajian Agama dan Gender: Jakarta.

---------------------. 2007. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Nazir, M. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nuruddin dan Azhar Akmal Tarigan, Amiur. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: PT. Prenada Media Group.

Peraturan Perundang-undangan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP nomor 10 tahun 1983 tentang bagi Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v17i1.3963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.