ANALISIS TENTANG PERANAN PEMERINTAH DAN ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI TINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Abstract
Humans are the most perfect creatures of Allah among all creatures who are given two powers, the power of thought and power of sense. Man was created as a personal which born with physically and mentally and also has mind and will. Human nature is to grow and develop into a child who must be protected, educated and respected his rights as a human being, because the child is a trusteeship and also a gift given by Almighty God to Parents. In The 1945 Constitution specifically relating to Child Rights contained in Article 28B paragraph (2) states that "every child has the right to live, grow and develop and obtain protection from violence and discrimination, because the child is an asset and the future generation. Regarding to the poin, the government and parent’s role is very important to protect the children right.
Abstraks
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dari makhluk lainnya, yang diberikan dua daya, yaitu daya piker dan daya rasa. Manusia dicipptakan sebagai makhluk pribadi yang tersusun dengan jasmani dan rohani dan juga memiliki akal budi dan kehendak. Kodrat kita sebagai manusia adalah tumbuh dan berkembang menjadi seorang anak yang harus dilindungi, dididik dan dihargai hak-hak-nya sebagai seorang manusia, karena Anak merupakan amanah sekaligus karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Orang Tua. Di dalam UUD 1945 secara spesifik yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak yang terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) menyatan bahwa “setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena Anak merupakan aset dan generasi penerus Bangsa. Berdasarkan hal tersebut Peranan Pemerintah dan Orang Tua sangat penting untuk melindungi hak-hak Anak .
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. BUKU-BUKU
Al-quran, terjemahan Surat Al-Mu’minunn.
Didiek Ahmad Supardie ,Studi Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Moch. Isnaen, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
M.Nasir Djamil,Anak Bukan untuk di Hukum, Sinar Grafika,Jakarta,2013.
Nashiruddin Al-Albani, Silsilah Al-Ahaadiist Ash-Shahiihaah (Silsilah Hadist Shahih), Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta, 2011.
Rosnaniar, dari Kuok ke Senayan, Yayasan Daar En Niswah, Pekanbaru, 2016, hal : 151.
Zainuddin Ali, Pendidikan Agama Islam, Bumi Aksari, Jakarta, 2011.
Zulmansyah Sekedang, Selamatkan Anak-Anak Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau dan Badan Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat (BPPM) Provinsi Riau, Pekanbaru, 2008 .
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik IndoNesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . .
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v17i1.3938
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.