CELIBACY (TABATTUL) IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban tentang polemik atau bagaimanakah ketentuan hukum tabattul (membujang) dan juga analisa dampak tabattul dari segi sosial, agama, kejiwaan, dan lainnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), dengan metode kualitatif. Analisis data melalui pendekatan analisis kritis deskriptif untuk menghasilkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tabattul (membujang) dalam pandangan hukum Islam itu dikembalikan kepada asas atau pokok hukum dalam menikah, sebagaimana hukum menikah merupakan sunnah Rasul dalam bentuk ibadah kepada Allah, adapun hukum menikah itu wajib kepada seseorang yang sudah membutuhkan serta hasrat untuk menikah dengan catatan mampu, namun apabila seseorang tidak ada hasrat untuk menikah maka hukum yang berlaku atasnya adalah sunnah, dalam arti tidak diwajibkan atasnya untuk menikah. ataupun haram bagi seseorang dilihat dari alasan dan latar belakang seseorang yang akan menjalaninya. Terlepas dari itu menolak menikah dengan alasan ekonomi juga tidak dibenarkan, hal ini karena Allah SWT dalam firmannya telah menjamin kemampuan ekonomi bagi seseorang yang menikah. Seseorang yang tidak mau menikah dengan alasan yang jelas adalah sangat merugikan dirinya sendiri dan lingkungannya seperti dari segi kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya.
Keywords
References
Abdul Karim Zaidan, Dampak Sosial Tanpa Pernikahan, (Jakarta, Darul Haq, 1989)
Amir Syarifuddin, “Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006).
Al-Shan’an, Muhammad bin Ismail al-Amir. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Alih Bahasa Oleh Ali Fauzan. jakarta: Darus Sunnah, 2017.
Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Tafsir Al-Tabari, Alih Bahasa Oleh Anshari Taslim. Jakarta: Pustaka Azam, 2009.
Al-Zuhaily, Wahbah. Tafsir Al-Munir Jilid 14 Alih Bahasa Oleh Abdul Hayyie Al- Kattani. Edited by Gema Insani. Jakarta, 2014.
Hasibuan, Mara Ongku. “Tabattul Menurut Ibn Hazm (W. 456 H) Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah),” 2020.
Hermanto, Agus. “Larangan Perkawinan Perspektif Fikih Dan Relevansinya Dengan Peraturan Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Asas 2 (2019).
Hidayah, N. “Implementasi Ayat 32 Dan 33 Surat An-Nur Tentang Penyegeraan Dan Penundaan Pernikahan.” Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam (2020).
Himawan, Karel K. “Menikah Adalah Ibadah: Peran Agama Dalam Mengkonstruksi Pengalaman Melajang Di Indonesia.” Jurnal Studi Pemuda 9, no. 2 (2020).
Ilmi, Fadilatul. “Perilaku Membujang Di Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Ditinjau Menurut Hukum Islam,” 2019.
Kosim. Fiqh Munakahat 1. Vol. 148. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2019.
Udik Abdullah, Bila Hati Rindu Menikah, Cetakan VI,(Yogyakarta: Pro-U Media, 2008).
https://journal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/view/56548/29464.
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/4538.
https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/2149%0Ahttps://
http://www.Islamiwiki.blogspot.com./orang-yang-tidak-menikah.
Diakses 13 Oktober 2023
http://islamindah.com/2010.pernikahan-sistym-islam. Diakses 13 Oktober 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v24i1.27818
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.