FORMALISASI HUKUM ISLAM DI PROPINSI RIAU ANALISIS EKSISTENSI DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT

Hertina dan Nurcahaya

Abstract


Universalitas hukum Islam meliputi semesta alam tanpa tapal batas. konsep hukum Islam berbeda dengan konsep hukum pada umumnya, khususnya hukum modern. Di Indonesia, obsesi formalisasi hukum Islam bukanlah masalah baru. Semangat dan gerakan formalisasi hukum Islam sejatinya sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia

Keywords


formalisasi; Hukum Islam; Indonesia

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v16i1.2674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.