PERJANJIAN (KONTRAK) ASURANSI MODERN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD MUSLEHUDDIN

muh said

Abstract


Muhammad Muslehudin mengatakan bahwa perjanjian asuransi modern adalah haram disebabkan karena adanya unsur ketidak pastian dan kandungannya tidak tentu. Juga karena ada ta’liq pada kerugian yang belum pasti yang menjadi perjanjian asuransi itu suatu pertaruhan atau permainan yang bergantung pada nasib. Serta Bunga atau pertambahan yang diperoleh melalui perniagaan ini dan penangguhan penyerahan dalam pertukaran uang adalah riba. Dan dalam perjanjian asuransi moderen terdapat unsur ketidak pastian

Keywords


Perjanjian (Kontrak); Asuransi Modern; Hukum Islam

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v15i2.2071

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.