PERSONAL DATA PROTECTION POLICY IN LAW NUMBER 27 OF 2022 IN THE PERSPECTIVE OF POSITIVE LAW AND ISLAMIC LAW
Abstract
Abstract
The rise of various data leakage problems that occurred, made the Indonesian government officially stipulate the existence of a Personal Data Protection Law contained in Law No. 27 of 2022. As a Muslim-majority country, of course, we need to look at views and legal concepts from an Islamic perspective. Thus, this research aims to determine the application of the Personal Data Protection Act in the perspective of positive law and Islamic law. The use of qualitative methods with a normative juridical approach is the research method used. The main focus is on library research in the form of data on applicable laws in Indonesia, articles, books, the Koran, hadith, books and other literary documents that are in line with research. The results of the study show that the Personal Data Protection Act implies the concept of sadd al-dzari'ah in Islamic law as a form of prevention and the government's responsibility, to seek legal guarantees and cover the increasing threat of personal data leakage. This study also found that the PDP Law that was just passed in its implementation still needs to be reviewed in the articles related to the institution that will later supervise and ensure the control and processing of personal data.
Key Words: Personal Data Protection, Positive Law, Islamic Law
Abstrak
Maraknya berbagai permasalahan kebocoran data yang terjadi, membuat pemerintahan Indonesia secara resmi menetapkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang dimuat pada UU No.27 Tahun 2022. Sebagai negara mayoritas muslim tentunya perlu melihat pandangan serta konsep hukum dari kacamata islam. Dengan demikian adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam prespspektif hukum positif serta hukum islam. Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif menjadi metode penelitian yang digunakan. Fokus utamanya pada studi kepustakaan berupa data perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, artikel, buku, al-qur’an, hadis, kitab-kitab serta dokumen literatur lainnya yang selaras dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Pelindungan data pribadi mengimplikasikan konsep sadd al-dzari’ah dalam hukum islam sebagai bentuk preventif dan tanggung jawab pemerintah, untuk mengupayakan jaminan hukum dan menutup ancaman kebocoran data pribadi yang semakin meningkat. Studi ini juga menemukan bahwa Undang-Undang PDP yang baru disahkan dalam penerapannya masih perlu dilakukan pengkajian ulang pada pasal terkait lembaga yang nantinya akan mengawasi serta memastikan pengendalian dan pemrosesan data pribadi.
Kata Kunci: Pelindungan Data Pribadi, Hukum Positif, Hukum Islam
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Angriani, Parida. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Transaksi E-
Commerce: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 19, no. 2 (2021): 149–65.
Fad, Mohammad Farid. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Sadd Dzari’ah.” Muamalatuna 13, no. 1 (2021): 33. https://doi.org/10.37035/mua.v13i1.4674.
Jeremias Palito, Safira Aninditya Soenarto, Tiara Almira Raila. “Urgensi Pembentukan Pengaturan Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Seta Komparasi Pengaturan Di Jepang Dan Korea Selatan.” Supremasi Hukum 17 (2021): 18–22.
Linn, Emily. “A Look Into the Data Privacy Crystal Ball: A Survey of Possible Outcomes for the EU-U.S Privacy.” Vanderbilt Journal of Transnational Law 50 (2017): 1358.
Musolli, Musolli. “Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2018): 60–81. https://doi.org/10.33650/at-turas.v5i1.324.
Rizal, Muhammad Saiful. “Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia Dan Malaysia.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 2 (2019): 218–27. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3349.
Sinaga, Erlina Maria Christin. “Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal RechtVinding 9, no. 2 (2020): 237–56.
Soediro. “Prinsip Keamanan, Privasi, Dan Etika Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islam.” Kosmik Hukum 18, no. 2 (2018): 95–112.
Sudariyah, S. “Konstruksi Tafsir Al-Qurâ€TManul Majid An-Nur Karya M Hasbi Ash-Shiddieqy.” SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary 3, no. 1 (2018): 93–106. https://doi.org/10.22515/shahih.v3i1.1282.
Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.” Business Economic,
Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 1, no. 1 (2019): 147–54. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.
Buku
Ash-Shiddieqy. Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nur. Pustaka Rizki Putra, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Grup, 2017.
Website
Ramli, Ahmad M. “Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi Yang Perlu Diketahui.” Kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/25/13335721/tafsir-uu-perlindungan-data-pribadi-yang-perlu-diketahui.
Yunus, Zaim. “Panduan Singkat Memahami UU 27/2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” LegalUs, 2022. https://legal2us.com/panduan-singkat-memahami-uu-27-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi/.
Sulistiyawan, Luqman. “Kilas Balik, Lima Kasus Kebocoran Data Pribadi Di Indonesia.” Kompas.com, 2021. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/09/06/171100182/kilas-balik-lima-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia-?page=all.
Safutra, Ilham. “UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Segera Bentuk Komisi PDP.” JawaPost.com, 2022. https://www.jawapos.com/nasional/politik/21/09/2022/uu-perlindungan-data-pribadi-disahkan-segera-bentuk-komisi-pdp/.
Peraturan
Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G,” n.d.
———. “Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016),” 2016.
———. “Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022),” 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v23i1.20465
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.