PEMIKIRAN AHMAD KHATIB DAN ABDULKARIM AMRULLAH TENTANG HUKUM ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU
Ahmad Adri Riva'i
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk membahas perbedaan pemikiran Ahmad Khatib dan Abdul Karim Amrullah tentang hukum Islam dan adat Minangkabau khususnya dalam hukum kekerabatan dan penyebab perbedaan itu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Metode yang digunakan adalah metode analisis isi dan kemudian dilakukan perbandingan. Karena itu dilakukan penelaahan terhadap literatur-literatur yang relevan seperti buku Sendi Aman Tiang Selamat karya Abdul Karim Amrullah, buku Amir Syarifudddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Mnangkabau dan juga Akhria Nazwar, Syekh Ahmad Khatib Ilmuwan Islam di Permulaan Abad Ini. Selain itu, juga ditelaah karya-karya lain yang berkaitan sebagai pendukung. Ahmad Khatib lebih menyorot pewarisan adat Minangkabau. Dia memandang bahwa pewarisan Minangkabau adalah haram karena bertentangan dengan hukum waris Islam khususnya tentang ahli waris dan proses pewarisan. Muridnya, Abdul Karim Amrullah memandang tidak haram asalkan dipisahkan harta pribadi si mayit dan harta kaumnya yaitu pusako tinggi (pusaka tinggi). Abdul Karim Amrullah juga menyoroti permasalahan adat yang lain seperti tanggung jawab orang tua terhadap anak. Menurutnya, ayah mesti bertanggung jawab tentang kehidupan anak dan isteri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsip Ahmad Khatib dan Abdul Karim Amrullah tidak berbeda. Mereka sama-sama menjadikan hukum Islam sebagai penentu hukum adat diberlakukan atau tidak. Hanya karena perbedaan situasi sosial yang dijalani maka mereka berbeda pendapat. Pemikiran kedua ulama ini mempengaruhi masyarakat adat Minangkabau sehingga terasa hukum kekerabatan Islam makin menguat di samping tetap berjalannya hukum adat Minangkabau. Hukum adat baru berlaku bila tak berlawanan dengan hukum Islam. Pemikiran guru dan murid ini dapat menggiring hukum kekerabatan masyarakat Minangkabau ke arah bilateral
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru - Riau, 28293