PEMIKIRAN SAYYID SABIQ MENGENAI HIKMAT AL-TASYRI’ HUKUM PERKAWINAN DALAM KITAB FIQH AL-SUNNAH
Akmal Abdul Munir
Abstract
Abstrak
Pernikahan merupakan peristiwa yang sangat sakral yang berlaku untuk semua agama. Karena dengan pernikahan masing-masing melakukan perjanjian atas nama Tuhan. Namun, realita yang terjadi adalah degradasi (penurunan) makna dan ketidakpahaman bahkan ketidaktahuan pasangan suami istri terhadap hikmah yang sangat besar dari pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hikmatal-tasyrī’ dalam hukum Islam, hikmatal-tasyrī’ hukum perkawinan yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqhal-Sunnah, dan analisa pemikiran Sayyid Sabiq mengenai hikmatal-tasyrī’ hukum perkawinan dalam buku Fiqhal-Sunnah. Sayyid Sabiq memiliki fokus dan kajian-kajian yang mendalam dalam hikmatal-tasyrī’ dalam syariat-syariat Islam khususnya dalam kitab Fiqh al-Sunnah. Beliau juga menjelaskan hikmatal-tasyrī’ bersumberkan Al-Qur’an dan Hadis sebagai dalil naqli. Namun, jika beliau tidak menemukannya dari sumber-sumber tersebut maka akan diungkapkannya dengan dalil aqli, hal ini bisa dilihat pada hikmatal-tasyrī’ yang telah dicantumkan dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya.
Kata kunci: hikmatal-tasyrī’; perkawinan; Sayyid Sabiq; Fiqhal-Sunnah