IMPLEMENTASI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI RIAU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan implementasi KHES di Pengadilan Agama (PA) yang ada di Provinsi Riau, kendala penerapannya, serta strategi PA dalam mengimplementasikan KHES dalam perkara ekonomi syari’ah. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, perkara ekonomi syari’ah yang digelar di PA se provinsi Riau sejak tahun 2013 s/d 2017 terdapat enam perkara, dan hanya ditemukan di PA Pekanbaru.Sedikitnya perkara yang diajukan disebabkan adanya alternatif penyelesaian perkara secara non-litigasi. Tata cara persidangan sengketa ekonomi syari’ah dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam hukum acara perdatayang berlaku di peradilan umum, karena KHES belum mengatur tata cara persidangan sendiri. Dalam penyelesaian sengketa, para hakim berpedoman kepada pasal-pasal yang dimuat di dalam KHES dan dalil-dalil syar’i yang bersumber pada Alquran dan hadis. Sejauh ini, belum ditemukan putusan hakim berdasarkan jurisprudensi, penilaian maupun ijtihad hakim. Kendala PA dalam menghadapi perkara ekonomi syari’ah adalah kurangnya jumlah hakim yang memiliki sertifikasi ekonomi syari’ah, kurangnya kualifikasi pengacara tentang ekonomi syari’ah, mutasi hakim ekonomi syari’ah yang tidak segera diganti, serta masih kurangnya trustlembaga keuangan syari’ah terhadap lembaga PA. Strategi PA menghadapi kendala-kendala tersebut adalah dengan mempersiapkanSDM maupun infrastruktur secara maksimal.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Rasyid, Kesiapan Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah http://business-law.binus.ac.id/2016/05/29/kesiapan-peradilan-agama-dalam-penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah/
---------, Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah, http://business-law.binus.ac.id/2016/09/28/ sertifikasi-hakim-ekonomi-syariah/
Darwin, “Studi Efektifitas PERMA no. 2 tahun 2008 tentang KHES Sebagai Pedoman Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama,” dalam Jurnal Tamwil, Volume I, No, 2, Juli – Desember 2015
Elisabeth A. Martin, (ed.), a Dictionary of Law, New York: Oxford University, 1997
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa - Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi II; Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Guntur Setiawan, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan, Jakarta: Balai Pustaka, 2004
HA Hafizh Dasuki, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997
Hermansyah, 10 Tahun Perkara Ekonomi Syariah Bertambah Lebih dari 10 Kali Lipat, 14 Nopember 2016, Jakarta, Badilag.net
http://etheses.uin-malang.ac.id/5343/1/12220156.pdf
https://finance.detik.com/moneter/1921827/dalam-setahun-sengketa-ekonomi-syariah-di-meja-hijau-cuma-5-kasus
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007
Mardani, Penyelesian Sengketa Bisnis Syari’ah, dalam Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 2, Juni 2010
Media Indonesia, kamis, 27 Agustus, 2017, Baru 120 Hakim Bersertifikasi Ekonomi Syariah, http://mediaindonesia.com/read/detail/119201-baru-120-hakim-bersertifikasi-ekonomi-syariah
Muhammad Zulhefni, Kendala Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama Kota Malang, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2 Tahun 2017
Munir Baalbaki dan Rohi Baalbaki, Kamus al-Maurid: Arab-Inggris-Indonesia, terj. Ahmad Sunarto (Surabaya: Halim Jaya, 2006
Nandang Ikhwanudin, Sengketa Ekonomi Syari’ah dan Solusi Penyelesaiannya, http://stai-iliwangi.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id =84:sengketa-ekonomi-syariah-dan-solusi-enyelesaiannya&catid =41:islamica-vol-3-no-2-th-2016&Itemid=70&i=1
Nevi Hasnita,”Politik Hukum Ekonomi Syariah Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol.1 No.2, Januari-Juni 2012
Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo, 2002
Nurhasanah dan Hotnidah Nasution, “Kecendrungan Masyarakat memilih Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah,” dalam Jurnal Ahkam, Vol. XVI, No. 2, Juli, 2016
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Pekanbaru.
Siti Nurhayati, “Penguatan Peran Hakim Pengadilan Agama Dalam penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan MK No, 93.PUU-X/2012”, Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, Yudisia, Vol. 7, Nomor 2 Desember 2016
Sumantoro, Kegiatan Perusahaan Nasional, Problema Politik, Hukum, dan Ekonomi dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: PT Gramedia
Sunarjati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1982
Syaifuddin, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Suara ULDILAG No.13 Mahkamah Agung, 2008
Wahyu Widiana dan Kamaluddin, Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, http://www.pta-semarang.go.id/artikelperadilan/63-ekonomisyariahdalam perspektifuuno3tahun2006.html
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v22i1.14930
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.