Pendapat Quraish Shihab Dalam Tafsir al Mishbah Tentang Berbuat Ihsan Dalam Dimensi Sosial
Hakim Hendra Alkampari, Ahmad Fadhil Rizki, Delviani Marzal
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena yang terjadi ditengah masyarakat baik antara orang tua dan anak maupun antara suami dan isteri, karena banyak anak yang tidak berihsan kepada orang tuanya, begitu juga suami yang hendak menceraikan isterinya banyak diantara mereka tidak memenuhi hak isteri ketika menceraikan dan juga tidak berihsan kepada isteri, maka diperlukan penjelasan Ihsan supaya anak, suami, dan masyarakat bisa berbuat Ihsan kepada semua orang. Kata Ihsan digunakan untuk dua hal : pertama memberi nikmat kepada pihak lain. Kedua perbuatan baik. Karena itu kata “Ihsan” lebih luas dari sekadar “memberi nikmat atau nafkah”. Maknanya bahkan lebih tinggi dan dalam dari pada kandungan makna adil, karena adil adalah “memperlakukan orang lain sama dengan perlakukannya kepada Anda”, sedangkan Ihsan, “memperlakukan orang lain lebih baik dari perlakuannya terhadap Anda”. Adil adalah mengambil semua hak anda dan atau memberi semua hak orang lain, sedang Ihsan adalah memberi lebih banyak dari pada yang harus anda berikan dan mengambil lebih sedikit dari yang seharusnya anda ambil. adapun Objek-objek Ihsan dalam dimensi sosial adalah a. Ihsan kepada isteri yang diceraikan, b. Ihsan kepada orang Tua, c. Ihsan kepada kaum kerabat, d. Ihsan kepada anak yatim, e. Ihsan kepada orang-orang miskin, f. Ihsan kepada tetangga yang mempunyai hubungan dekat, g. Ihsan kepada tetangga jauh, h. Ihsan kepada kawan dekat, h. Ihsan kepada Ibnu sabil, i. Ihsan kepada hamba sahaya, j. Ihsan kepada pelaku pidana. Semua perbuatan yang dilakukan mengarah untuk memberi kebaikan dan nikmat kepada orang lain karena Quraish Shihab mengatakan bahwa Ihsan adalah memberi nikmat dan perbuatan baik.