WALI MUJBIR MENURUT IMAM SYAFI’I (TINJAUAN MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH)

Muhammad Khoiruddin

Abstract


Wali merupakan bagian penting dalam melaksanakan pernikahan. Para fuqaha telah bersepakat syarat bagi sahnya pernikahan adalah dilaksanakan oleh wali yang memegang hak memeliharanya, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain. Jika terdapat perwalian yang seperti ini, maka sah dan terlaksana ‘aqad pernikahan. Jika tidak ada, ‘aqadnya batal menurut pendapat jumhur, dan menurut pendapat mazhab Hanafi adalah maukuf (tergantung). Jika ‘aqad berlangsung dari seorang laki-laki dengan pelaksanaan dari dirinya sendiri, maka sah ‘aqadnya menurut.

 




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v18i2.8760

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

 

Contact Person :

Khairunnas Jamal

khairunnasjamal@uin-suska.ac.id

0823 6130 7171

  

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats