WALI MUJBIR MENURUT IMAM SYAFI’I (TINJAUAN MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH)
Muhammad Khoiruddin
Abstract
Wali merupakan bagian penting dalam melaksanakan pernikahan. Para fuqaha telah bersepakat syarat bagi sahnya pernikahan adalah dilaksanakan oleh wali yang memegang hak memeliharanya, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain. Jika terdapat perwalian yang seperti ini, maka sah dan terlaksana ‘aqad pernikahan. Jika tidak ada, ‘aqadnya batal menurut pendapat jumhur, dan menurut pendapat mazhab Hanafi adalah maukuf (tergantung). Jika ‘aqad berlangsung dari seorang laki-laki dengan pelaksanaan dari dirinya sendiri, maka sah ‘aqadnya menurut.
DOI:
http://dx.doi.org/10.24014/af.v18i2.8760
Refbacks
There are currently no refbacks.
Editorial Office Board
Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.
Contact Person :
Khairunnas Jamal
khairunnasjamal@uin-suska.ac.id
0823 6130 7171
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/12161623/0/7a797596/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats