KEDUDUKAN MAMAK DALAM MASYARAKAT ADAT NAGARI KAMANG MUDIK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ANALISIS TERHADAP PERGESERAN KEWENANGAN PAMAN SEBAGAI HAKAM DALAM HUKUM KELUARGA
Risa Hayati Hayati
Abstract
permasalahan pernikahan, perceraian, rujuk, talak yang berhubungan dengan syarak penyelesaiannya dilakukan oleh wali (ayah). Jika ayah tidak bisa menyelesaikan baru mamak yang bertindak sebagai juru damai diluar perkara yang berhubungan dengan syarak. Upaya penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai dan ke keluargaan. Penyelesaian konflik harta pencaharian suami istri di selesaikan oleh pengadilan. Penyelesaian permasalahan di Nagari Kamang Mudik dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat bawah sampai keatas. Permasalahan keluarga yang berhubungan dengan kelompok orang diselesaikan oleh mamak sebagai pimpinan dalam rumah gadang atau kaum. Pergeseran peran mamak disebabkan karena faktor: Pendidikan, ekonomi, memudarnya tali silaturrahmi, dan menguatnya peran keluarga inti. Kedudukan mamak sebagai hakam di Nagari Kamang Mudik untuk kemaslahatan kemenakan yang telah dilakukan secara turun temurun dan menjadi aturan adat. Selama adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diperbolehkan. Dan kedudukan mamak sebagai hakam sangat di butuhkan untuk kemaslahatan bagi kemenakannya dalam menyelesaikan perselisihan secara damai.