SAKSI YANG ADIL DALAM AKAD NIKAH MENURUT IMAM
Abstract
Saksi yang adil merupakan bagian penting dalam akad nikah. Jumhûr Ulamâ sepakat bahwa sahnya pernikahan salah satunya jika dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Sementara imam Hanafi berpendapat pernikahan tetap sah walaupun disaksikan dua orang saksi fasik.pengertian adil secara umum adalah orang yang istiqomah menjalankan aturan Allah Swt dan menjaga murû’ahnya.Sedangkan fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan Allah SWT dan RasulNya. Pendapat Imam al-Syâfi’i masih relevan untuk dipraktekkan pada saat sekarang ini, alat-alat bukti nikah lainnya yang ada masa kini seperti Akta Nikah dan Isbat Nikah tetap diperlukan karena mempunyai banyak maslahat dan untuk menghindari kesukaran dikemudian hari. Dalam tinjauan maqâshid al-syarî’ah nikah yang dihadiri saksi yang adil bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan menolak kerusakan, kemaslahatan yang paling utama untuk memelihara keturunan (hifz al-nasl) dari hak-haknya. Standar minimal adil cukup dilihat secara zahir saja, apabila secara zahir pandangan manusia saksi istiqomah menjalankan syariat Allah dan berprilaku baik maka sudah termasuk katagori adil.
Keyword : Saksi adil, Imam Syâfi’I Maqâshid al-Syarî’ah
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Majmu’atun min Muallifina, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kuwait : Wizaroh Al-Auqoti wa as-Su’un al-Islamiyah, 1427 H.
Sulaiman Jamal, Hasiyah al-jamal ‘Ala Minhaj Li Syaikh Al-Islam Zakaria Al-Anshari, Beirut : Darl Al-Fikri, jilid 10 tt
Muhamad Fu’ad Abd Al-Baqiy, Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz Al-Qur’an al-Karim, Dar al-Fikr, Beirut, 1981
Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: PT. Raja Grafmdo Persada, 1997
Muhammad Ajib, Mengenal Lebih dekat mazhab Syafi’i, Jakarta : Rumah Fiqih Publising, 2018
Pusat Bahasa Departemen Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 1998
Satria Efendi M Zein, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana, 2008
Syamsuddin Muhammad al-Khâtib as-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, Kairo : Dar al-Hadits, jilid 6, 2006
Sayyid Sabiq, al- Fiqh Al-Sunnah, Juz 2, Kairo: Dar-Alfath li I’lami al- Arabî, 1999.
Wahbah Zuhaili, al- Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, Jilid 9, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004.
Zinuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v18i1.7303
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office Board
Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.
Contact Person :
Khairunnas Jamal
khairunnasjamal@uin-suska.ac.id
0823 6130 7171
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats