WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Tulisan ini diberi judul Wanita Karir Menurut Hukum Islam Adapun tulisan ini bisa terwujud karena terinspirasi dari kondisi kehidupan saat ini, dimana para wanita lebih banyak yang memiliki karir di luar rumah, dengan alasan yang beragam, ada disebabkan karena tuntutan profesi yang dilatar belakangi oleh pendidikan yang yang bersangkutan, namun ada pula karena tuntutan kehidupan untuk mencari rezeki sebagai penopang kelancaran kehidupan dalam rumah tangga. Wanita karir yang dimaksudkan disini ialah para wanita yang memiliki karir di luar rumah, secara umum wanita dituntut untuk menjaga dan melaksanakan aktivitas sebagai Ibu rumah tangga, menjaga anak-anaknya dan menjaga harta suami serta melayani kebutuhan suami dan anak-anak seperti makan, minum dan mencuci pakaian. Di dalam Islam para wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah karena yang bertanggung jawab terhadap nafkah adalah suami. Wanita muslimah boleh bekerja membantu suaminya, asal tidak memamerkan aurat atau menimbulkan kesombongan. la boleh keluar rumah, asalkan memang untuk suatu urusan yang dibenarkan syariat, tidak mengorbankan kehormatan dan kesucian dirinya. Wanita muslimah boleh dan harus menghayati hakekat suatu pekerjaan dan peran utamanya adalah ratu keluarga, petaka rumah tangga yang akan melahirkan manusia-manusia teladan, sebab dialah tiang negara, maju mundurnya negara tergantung pada wanitanya. Selanjutnya Islam melihat tentang hukum wanita karir diantaranya mubah (boleh-boleh saja) selama ia masih menjaga kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu dan sebagai istri dan apa yang diperolehnya merupakan suatu ibadah sedekah terhadap rumah tangganya. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, bila para wanita melalaikan tugasnya dalam rumah tangga dan bekerja tanpa izin suaminya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Aziz bin Abdullah, 50 Nasehat untuk Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 1994).
Amman ibn Ali al-Jami’, Muhammad, Pelita Rumah Tangga Islam (Wanita Karir), (Bandung: Pustaka Setia, 1984).
Asyaukani, Luthfi, Politik Ham Dan Isu-isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer, (Bandung : Pustaka Setia, 1998).
Atha, Abdul Qodir Ahmad, Adabun Nabi, (Beirut: Pustaka Azzam, 2000).
Farjy, Najwan, Pedoman Pembinaan Anak Dalam Islam, (Jakarta: Unisef, 1986).
Gazali, Rahasia Dibalik Tirai Pernikahan, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001).
Hanif, Abu Rifqi, dan Lubis Salam, Analisa ciri-ciri Wanita Muslimah, (Surabaya: Terbit Terang, t.th.).
Hasymi, Muhammad Ali, Jati Diri Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Iksa, Nurlaila, Karir Wanita Di Mata Islam, (Jakarta : Pustaka Amanah, 1998).
Lubis, Nur Ahmad Fadhil, Yurisprudensi Emansifatif, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2003).
Mahmud, Ali Abdul Halim, Akhlak Mulia, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
Muhammad bin Ibrahim dkk, Panduan Ibadah Wanita Muslimah, (Yogyakarta: Darussalam Offset: 2004).
Muqbil, Abdul Aziz Bin Abdullah, 50 nasehat Untuk Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 2004)
Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagi Aspeknya, (Jakarta: UII Press, 1985).
Nata, Atang Abddudin dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya: 2003).
Rijal Hamid, Syamsul, Ridho Allah tergantung Ridho Orang Tua,( Bogor: Cahaya Salam, 2008).
Rose, La, Dunia Wanita Rumah Tangga, Memiliki Seribu Tangan. (Jakarta: Pustaka Kartini, 1989).
Syamsuri, Baidowi, Wanita Dan Jilbab, (Surabaya: Anugrah, 1993).
Syuqqah, Abdul Halim Abu, Kitab Tahrirul Mar’ah Fii Ashrir Risalah,
Zainuddin dan Muhammad Jamhari, Al-Islam 2 Muamlah dan Akhlak, (Jakarta: Pustaka Setia, 1990).
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v9i1.3823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office Board
Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.
Contact Person :
Khairunnas Jamal
khairunnasjamal@uin-suska.ac.id
0823 6130 7171
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats