Pencatatan Sebagai Syarat ‘Sah’ Perkawinan; (Telaah Terhadap Pemikiran Khoiruddin Nasution)

Hendri Kori, Husna Farianti Amran

Abstract


Fokus penelitian ini adalah pemikiran Khoiruddin Nasution tentang pencatatan sebagai syarat ‘sah’ perkawinan serta metode yang digunakannya dalam mengistinbātkan pencatatan sebagai syarat ‘sah’. Berdasarkan sumber perolehan data, maka penelitian ini termasuk ke dalam penelitian pustaka (library research). Berdasarkan cara mengolah dan menganalisanya, maka penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dan konten analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa menurut pemikiran Khoiruddin pencatatan tidak hanya sebatas syarat administratif namun juga sebagai syarat ‘sah’ perkawinan; pencatatan berfungsi sebagai syarat dan/atau rukun perkawinan. Alasannya adalah adanya kesamaan ‘illah (sebab/motif hukum) antara pencatatan nikah dengan saksi pernikahan dan walimah.‘Illah dari saksi nikah dan walimahan yang berlaku dimasa Nabi Muhammad SAW adalah merupakan sarana pengakuan masyarakat dan penjaminan hak. Sementara bentuk pengakuan dan jaminan hak untuk masa sekarang tidak cukup lagi hanya dengan saksi dan walimahan, tetapi diperlukan bukti tertulis (akta). Metode yang digunakannya dalam mengistinbātkan pencatatan sebagai syarat ‘sah’ perkawinan adalah metode tematik holistik.

Full Text:

PDF (96 - 110)

References


Djubaidah, Neng. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Intruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kharlie, Ahmad Tholabi. 2015. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kustini. 2013. Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Luthfi, Muhammad Musthafa. 2010. Nikah Sirri, Membahas Tuntas: Definisi, Asal-Usul, Hukum, Serta Pendapat Ulama Salaf dan Khalaf. Surakarta: Wacana Ilmu Press.

Nasution, Khoiruddin. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS.

_________________ , dkk. 2012. Hukum Perkawinan & Kewarisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.

_________________ . 2003. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih. Jakarta: Ciputat Press.

_________________ . 2009. Hukum Perdata Keluarga. Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.

_________________ . 2013. Hukum Perkawinan I Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. Yogyakarta: ACAdeMIA+ TAZZAFA.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Peraturan Pemerintah RI No 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Soemadiningrat, R. Otje Salman. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer: Telaah Kritis terhadap Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Bandung: Alumni.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Zuhaili>, Wahbah. 2008. al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh, Juz 9. Damaskus: Da>r al-Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v20i2.12644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

 

Contact Person :

Khairunnas Jamal

khairunnasjamal@uin-suska.ac.id

0823 6130 7171

  

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats