KERUKUNAN ANTARUMAT BERAGAMA; Telaah atas Piagam Madinah dan Relevansinya bagi Indonesia

Abu Bakar, Hurmain Hurmain

Abstract


Kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya sudah diatur secara baik. Berbagai aturan sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam upaya merealisasikannya. Setelah mengkaji lebih mendalam, bahwa aturan-aturan tentang kerukunan umat beragama di Indonesia tidak jauh berbeda dengan aturan yang tertuang dalam Piagam Madinah. Andai kata ditemukan akhirnya berbagai konflik antar umat beragama di Indonesia, hal tersebut tidak terkait dengan masalah agama semata, melainkan sudah ditunggangi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik dan kepentingan lainnya

Keywords


Kerukunan; Beragama; Piagam; Madinah; Indonesia

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/trs.v8i2.2479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


LPPM UIN SUSKA Riau Jl. H.R. Soebrantas KM. 15,5 Panam – Pekanbaru

 E-mail: imam.hanafi@uin-suska.ac.id

Creative Commons LicenseToleransi by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats