PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Anggun Lestari Suryamizon

Abstract


Penelitian ini mengungkap fenomena kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah (1) Bagaimana perlindungan preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif  Hak Asasi Manusia ? (2) Bagaimana penegakkan hukum terhadap Kekerasan Perempuan dan anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia ? Perlindungan hukum preventif ini diharapkan akan dapat menanggulangi bahkan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mana kekerasan tersebut adalah melangar Hak Asasi Manusia. Perlindungan preventif ini dilakukan dengan cara merevisi undang-undang terkait kekerasan perempuan dan anak, dan penanganan khusus kepada pemerintah terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Pnegakkan hukum pemerintah mengupayakan keadilan dan penyelesaian yang tuntas terhadap korban kekerasan ini baik yang diderita oleh perempuan dan anak. Tujuan penegakkan hukum, mewujudkan kepastian hukum bagi korban dan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hasil penelitian ini adalah dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan mencegah terjadinya hal-hal tersebut.

Keywords


Perlindungan hukum, Preventif, kekerasan, Perempuan dan anak

Full Text:

PDF

References


Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, P.T Alumni, Jakarta, 2000.

------------------------------, Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014,

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakkan hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakkan Hukum Pidana dan Pencegahanya, Sinar Grafikas, Jakarta, 2011.

Idrus Afandi, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum: Model Konvergensi Antara Fungsionalis dan Religius, Alfabeta, Bandung, 2007.

Munandar Sulaeman, Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kekerasan, Reflika Aditama, Bandung, 2010.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Reflika Aditama, Bandung, 2014.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Universitas Diponegoro

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Bandung, 2013.

Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender

Diindeks oleh:

Dipublikasikan oleh:

Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (ISSN Print: 1412-6095 l ISSN Online 2407-1587)

Alamat Redaksi:

Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau
Gedung Islamic Center Lantai 1
Jalan H. R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan
Pekanbaru - 28293
email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id

Creative Commons License
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International


View My Stats