PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, P.T Alumni, Jakarta, 2000.
------------------------------, Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014,
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakkan hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakkan Hukum Pidana dan Pencegahanya, Sinar Grafikas, Jakarta, 2011.
Idrus Afandi, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum: Model Konvergensi Antara Fungsionalis dan Religius, Alfabeta, Bandung, 2007.
Munandar Sulaeman, Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kekerasan, Reflika Aditama, Bandung, 2010.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Reflika Aditama, Bandung, 2014.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Universitas Diponegoro
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Bandung, 2013.
Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender
Editorial Office Board :
Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Sultan Syarif Kasim RiauGedung Islamic Center Lantai 1
Jl. H.R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan
Pekanbaru - 28293
email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.