Jihad dalam Perspektif Hukum Islam

Agus Salim Nst

Abstract


Jihad merupakan isu tentang Islam yang sering diperbincangkan, baik di Timur maupun di Barat , dan sering pula disalah pahami, khususnya oleh para ahli dan pengamat Barat. Ia merupakan bagian integral wacana Islam sejak masa-masa awal muslim hingga kontemporer. Jihad menurut istilah adalah perjuangan menegakkan kalimat Allah untuk memperoleh ridha-Nya . Jihad dalam Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada aktivitas perang. Ia meliputi perang dan membelanjakan harta dan segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang dalam menghadapi nafsu dan menghadapi syaitan

Keywords


Jihad; hukum Islam

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jush.v20i2.923

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Jurnal Ushuluddin Indexed By:

     

Alamat Redaksi:

 Whatsapp (Direct Chat)

Fakultas Ushuluddin UIN SUSKA Riau Jl. H.R. Soebrantas KM. 15,5 Panam – Pekanbaru

 E-mail: jurnal.ushuluddin@uin-suska.ac.id

ejournal: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin



Lisensi Creative Commons
Jurnal Ushuluddin is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

View My Stats