Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran

Ali Akbar

Abstract


Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terjadinya nikah sirri, antara lain disebabkan karena hamil di luar nikah, faktor tekanan ekonomi, ingin melakukan poligami secara diam-diam karena takut terjerumus dalam pergaulan bebas, atau karena ingin menghindar dari peraturan yang berlaku. Meskipun nikah tersebut dinilai sah, namun Rasul menyuruh masyarakat yang menikah untuk mengumumkan pernikahannya dengan walimah (kenduri/ syukuran), guna untuk menghindari dari fitnah. Selain dapat menimbukkan dampak negatif, nikah sirri dapat pula menimbulkan/dosa bagi pelakupelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). Sementara al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menta’ati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.

Keywords


Nikah; Sirri dan al-Quran

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jush.v22i2.737

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  Jurnal Ushuluddin Indexed By:

     

Alamat Redaksi:

 Whatsapp (Direct Chat)

Fakultas Ushuluddin UIN SUSKA Riau Jl. H.R. Soebrantas KM. 15,5 Panam – Pekanbaru

 E-mail: jurnal.ushuluddin@uin-suska.ac.id

ejournal: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin



Lisensi Creative Commons
Jurnal Ushuluddin is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

View My Stats