TINJAUAN USIA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI UU NO. 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)

Yuni harlina

Abstract


Abstrak:

            Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan dituntut adanya kedewasaan dan kematangan dari masing-masing calon yang akan melangsungkan perkawinan sebagai modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan dalam rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, batas usia seseorang untuk melangsungkan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi mengacu kepada makna “balaghu al-nikah”, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt pada Qs. Al-Nisa ayat 6 yaitu, seseorang dianggap dewasa (akil baligh) apabila pernah bermimpi yang menyebabkan keluar mani (ihtilam) bagi pria, dan mengalami menstruasi (haids) bagi wanita. Namun demikian, usia kedewasaan bagi masing-masing pria dan wanita tidaklah sama, tergantung pada keadaan kesehatan fisik seseorang, pengaruh biologis, iklim lingkungan social, ekonomi, pendidikan, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Seiring dengan perkembangan zaman, maka ketentuan usia perkawinan di Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 perlu diubah dan disesuaikan lagi. Maka dipandang sangat perlu untuk melakukan upaya-upaya pembaharuan usia perkawinan di Indonesia disesuaikan dengan situasi dan kondisi di era milenial saat ini bahwa dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilhan belas) tahun. Hal ini dengan maksud membangun kualitas generasi Indonesia menuju masa depan yang lebih unggul.

Kata kunci: Usia Perkawinan, Islam dan Undang-undang Perkawinan


Keywords


Usia Perkawinan, Islam dan Undang-undang Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Abd al-Baqi’, Muhammad Fu’ad. Mu’jam al-Mufakhrasy li al-Alfazh al-Qur’an al-Karim, Maktabah dar al-Salam, Kairo, 2008.

Abu Bakar, al-Imam Taqiyuddin bin. Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz II

Adhim, M. Fauzil. Indahnya Pernikahan Dini, PT. Gema Insani, Jakarta, 2002.

Alam, Andi Syamsu. Memasuki Jenjang Perkawinan ;Sebuah Ikhtisar Mewujudkan Keluarga Sakinah, Kencana Emas, Jakarta, 2005..

Basri, Hasan. Keluarga Sakinah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.

Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Isma'il al-. Shaheh al-Bukahri, Juz V, Maktabah Ahmad, ttp, tt.

Hawari, Dadang. al-Qur’an, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Bhakti Prima Yasa, Jakarta, 1999.

Hanbal, Abdullah ibn Ahmad ibn. Musnad Imam Ahmad, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz XXVI.

Hazairin, Hukum Keluarga Nasional, Tintamas, Jakarta, 1982.

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz VII.

Ibnu Rusyd, al-Hafidz, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Maktabah Dar al-Salam, Kairo, tt, Juz I.

Jazairi, Abd. Al-Rahman al-. al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-’Arba’ah, al-Maktabah al-Tijariyyah, Mesir, 1969.

Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 1996.

Munawwir, Ahmad Warsun. Kamus al-Munawwir Arab - Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, Yogyakarta, 1984.

Musna, Syaikh Abdul Aziz bin Abdurrahman al-. Perkawinan dan Masalahnya, Penerbit, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, Cet Ke-2, 1997.

Muchdhor, Mustofa. Buku Pintar Berumah Tangga, Penerbit Kalam Pustaka, Jakarta, 2005.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1985.

Qasimi, al-Imam Jamal al-Din al-. Tafsir al-Qasimiy, Dar al-Fikr, Beirut, tt, juz XIII.

Quriash Shihab, Membumikan al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Mizan, Bandung, 2000.

Qurtubiy, al-Imam Abu Abdillah al-. al-Jami’u Li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz XIV.

Rasyid Ridla, Sayyid Muhammad. Tafsir al-Manar, Maktabah Dar al-Salam, Kairo, 1990, Juz IV.

Raziy, al-Imam Fakhr al-Din al-. Mafatih al-Ghayb (Tafsir al-Kabir), Mu’assah al-Risalah, Beirut, tt, Juz VI.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid IV, Terjemahan, Dar al-Ma’arif, Bandung, 1990.

Sarakhsyi al-Hanafiy, al-Imam Abu Bakr bin Muhammad Abu Sahl al-. al-Mabsuth, Dar al-Ilm al-Malayin, Beirut, tt, Juz V.

Sarlito Wirawan Sarwono, Persiapan Menuju Pernikahan Yang Lestari, Jakarta, Pustaka Antara, 1996.

Sayuti Thalib, Azas Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1974.

Shabuni, Syaikh Ali al-. Shafwat al-Tafasir, Maktabah Dar al-Salam, Kairo, 2007, Juz I.

Shan'ani, al-Imam Muhammad Bin Isma'il Kahlani al-.Subul al-Salam, Maktabah Dahlan Bandung, tt, Juz III.

Sidqon, Irfan. Fiqh Munakahat, Bulan Bintang, Jakarta, 1987, Jilid II.

Suyuthi, Imam Jalal al-Din al-. al-Jam’u al-Jawami’, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz 12.

Syafi’iy, al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris al-. al-Risalah, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz I.

----------, ----------------------------------------------------------. al-Umm, Dar al-Fikr, Beirut, tt, Juz II, hal. 120, Juz VII.

Syatibiy, al-Imam al-. al-Mufafaqat, Dar al-Ilm al-Malayin, Beirut, tt, Juz II.

Thayib, Anshari. Struktur Rumah tangga Muslim, PT. Risalah Gusti, Surabaya,1994.

Turmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa al-. Sunan al-Turmudziy, Dar al-Fikr, Beirut, 1980, Juz IV.

Zahrah, Abu. Fiqh al-Islam, Dar al-Manar, Kairo, 1990.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v20i2.9786

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.