MENUNDA PERNIKAHAN BAGI WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM

Cip Bayali

Abstract


Banyaknya wanita karir yang menunda pernikahan demi mengejar karir yang diinginkan. Fokus penelitian ini di PT. Philips Batam. Diketahui bahwa faktor-faktor karyawati PT. Philips Batam dalam menunda pernikahan, yaitu: mengejar karir, memenuhi keinginan orang tua, status sosial di masyarakat, Tidak ingin terikat atau ingin bebas, alasan persyaratan pekerjaan, lingkungan tempat tinggal, prioritas hidup melajang atau keinginan pribadi, budaya di masyarakat, Mudahnya mendapatkan pasangan hidup setelah bekerja. Di samping itu, karyawati PT. Philips Batam, ada beberapa akibat atau dampak baik positif dan negatif dari hidup melajang, yaitu: (a) Dampak Positif. Adapun dampak positif menurut mereka yaitu: fokus dalam mengejar karir, mudah mendapatkan pasangan hidup (suami) dan pacar. Sementara dampak atau akibat negatif dari melajang adalah banyaknya karyawati PT. Philips Batam menikah di usia tua, dan bahkan ada di usia 30 tahun ke atas demi karir yang diinginkan. Ketika dianalisis menurut perspektif hukum Islam dari dua permasalahan dalam penelitian ini sehingga dapat dikategorikan bahwa sikap wanita karyawati PT. Philips Batam dalam menunda pernikahan demi mengejar secara umum bertentangan dengan hukum Islam. Karena wanita di dalam Islam berfungsi sebagai ibu rumah tangga (ummu wa robbatu al-bayyit).

Keywords


Karir; Wanita; Nikah



DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v13i1.967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.