IMPLEMENTASI PASAL 34 UUD 1945 DALAM PRAKTIK KEHIDUPAN BERBANGSA DI PROVINSI RIAU (PERSPEKTIF MAQÂSHID SYARÎ’AH TENTANG NAFKAH DAN HADHANAH)

Badrudin Badrudin

Abstract


Dalam Pasal 34 UUD 1945 menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Sedangkan fakir miskin, dan anak-anak terlantar masih menjadi masalah yang besar bagi bangsa Indonesia. Di Indonesia di perkirakan jumlah anak terlantar mencapai 4,1 juta jiwa. Pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen). Adapun data anak terlantar di Dinas Sosial Propinsi Riau tercatat 3.517 jiwa anak terlantar pada tahun 2017. Sedangkan data fakir miskin di Dinas Sosial Provinsi Riau tercatat sebanyak 303.438 jiwa pada tahun 2017.

            Ada tiga masalah pokok yang peneliti bahas (1) Implementasi Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-undang perlindungan anak dalam praktik kehidupan berbangsa. (2) Kendala-kendala yang di hadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945 tentang nafkah dan hadhanah. (3)  Solusi dalam syari’at Islam tentang nafkah dan hadhanah terhadap Pasal 34 UUD 1945 dalam perspektif maqȃshid syarȋ’ah.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (Library Research). Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan pendekatan masalah adalah normatif-yuridis. Peneliti menggunakan dua sumber, yaitu : sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun teknis analisis data yang digunakan adalah kajian isi (content analysis).

Hasil penelitian ini berdasarkan fokus masalah adalah Pertama, Penerapan terhadap permasalahan fakir miskin dan anak terlantar tidak lepas dari tingginya tingkat penduduk mulai dari banyaknya pendatang, tingginya tingkat kebutuhan hidup, sempitnya lapangan pekerjaan dan tingkat pendidikan yang rendah. Sehingga ini menjadi fenomena yang sudah mulai kelihatan di Provinsi Riau.

Kedua, Salah satu kendala yang di hadapi oleh pemerintah dalam pelaksaan Pasal 34 UUD 1945 dengan adanya faktor fakir miskin dan anak terlantar adalah Pertama, Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Kedua,  Bertambahnya jumlah penduduk yang semakin meningkat. Ketiga, Biaya kehidupan yang tinggi.

Ketiga, Solusi dalam Islam memecahkan problem kemiskinan dibagi  menjadi tiga metode. Metode Pertama: Jalan yang khusus, yang harus ditempuh oleh pihak fakir miskin itu sendiri. Fakir miskin wajib melakukan usaha, selama ia masih mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk bekerja. Bagi masyarakat, orang yang mampu dan pemerintah berkewajiban memberikan bantuan. Metode kedua: Jalan ini berpangkal kepada kesediaan masyarakat Islam untuk membantu. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan fakir miskin, baik yang merupakan sumbangan wajib misalnya zakat dan kafarat, maupun yang tidak wajib misalnya wakaf dan sedekah. Metode ketiga: Jalan khusus, yang harus dilakukan oleh orang kaya dan pihak pemerintah. Secara syari’at Islam, pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan fakir miskin, baik ia seorang Muslim atau bukan (kafir dzimmi), selama ia masih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam.

 


Keywords


Implementasi Pasal 34 UUD 1945, Maqâshid Syarî’ah, Nafkah Dan Hadhanah)

Full Text:

PDF

References


Ahmad Warson Munawar, Al Munawir, Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Ahmad Ridha, Mu’jam Matn al-Lughah, Juz. 4, Beirut: Dar Maktabah al-Hayah, 1960.

Amiruddin dan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2006.

Fahruddin HS, Ensiklopedi Al-Qur’an, Jakarta: Rineka Cipta, tth.

Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Departemen Sosial RI. Pedoman Teknis Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Sosial RI, 2008.

Data Dan Informasi Kesejahteraan Sosial PMKS Dan PSKS Dinas Sosial Propinsi Riau Tahun 2017.

Data Dan Jumlah Panti Asuhan/ Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Provinsi Riau Tahun 2017.

Musfir Bin Ali Al-Qathaniy, Manhaj Istinbath Al-Ahkam Al-Nawazil Al-Fikhiyah Al-Mu’ashirah, Jeddah: Dar Al-Andalus Al-Khadhra’, 2003.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Cet. Ke -2, Jakarta: PT Mahmud Yunus Wadzurya, 1989.

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1989.

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Panji Gunawan, Kamus Bahasa Indonesia, Cet 1, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2008.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, www. Policy.hu/suharto/modul a/makindo

htm/(Online), Diakses Pada Tanggal, 17 Agustus 2018.

Rosdalina, Aspek Keperdataan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan, Jurnal Iqra’ Volume 4 Juli - Desember 2007.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2009.

Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Cet. I, Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.

Santy Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011. Tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-Undang Dasar Rebublik Indonesia 1945, Yang Sudah Diamandemen Dengan Penjelasannya Kabinet Kerja 45 Butir-Butir Pancasiala, Surabaya: Apollo Lestari, 2014.

Wawancara dengan Rukmanudin di Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, tanggal 17 Desember 2018.

Wahbah Al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. Ke 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

INTERNET

https://www.antaranews.com/berita/366329/berapa-jumlah-anak-yatim-di-indonesia. Diakses pada tanggal, 08 Agustus 2018.

https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/01/mkk1kp-anak-yatim-di-indonesia-capai-32-juta. Diakses pada tanggal, 08 Agustus 2018.

http://dinsos.riau.go.id/web/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=35&Itemid=132. Diakses pada tanggal, 10 Agustus 2018.

https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/persentase-penduduk-miskin-maret-2018-turun-menjadi-9-82-persen.html. Diakses pada tanggal, 08 Agu




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v19i1.7459

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.