PROFESI PENGAMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji profesi pengamen dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Islam mencela segala bentuk meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan dan sebaliknya Islam menganjurkan agar dapat bekerja dengan tangan sendiri atau melalui hasil keringat sendiri bukan mengharap balas kasihan dari orang lain. Profesi pengamen merupakan salah satu bentuk fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dimana pengamen tersebut memiliki prilaku yang berbeda-beda dalam memperoleh keuntungan yaitu dengan cara gelandangan dan dengan cara tidak gelandangan sehingga terdapat perbedaan dalam menetapkan hukum profesi pengamen dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi yang bersumber dari peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, serta literatur lainnya yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah 1) hukum pengamen yang menjalankan profesinya dengan cara gelandangan dan mengemis adalah haram akan tetapi menjadi mubah jika dengan alasan terpaksa atau terdesak, 2) pengamen yang menjalankan profesinya dengan cara tidak gelandangan dan menjauhi prilaku meminta-minta maka hukumnya mubah karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan menjadi sunnah jika diniatkan untuk ibadah dalam rangka memberi manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, 3) pengamen yang menjalankan profesinya dengan cara tidak gelandangan namun dengan jalan meminta-minta untuk kebutuhan sendiri maka hukumnya makruh dan jika digunakan untuk kepentingan sosial maka hukumnya sunnah karena dengan niat membantu orang lain dengan syarat tidak dilakukan secara terus menerus.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR REFERENSI
BUKU
Al-Misri, Mahmud. (2008), Sirah Shahabiyah Jilid 1. Jakarta: Al-I’tshom Cahaya Utama.
Ath-Thyayyar, A, B, M. Al Muthlaq. A, B, M. dan Al Musa, M, B, I. (2017). Al Fiqhul-Muyassar Qismul-Mu’amalat, Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah Tatanawalu Ahkamal-Fiqhil-Islami Bi Uslub Wadhih Lil-Mukhtashshin Wa Ghairihim. (Terjemahan oleh Miftahul Khairi). Yogyakarta : Maktabah Al Hanif.
Departemen Agama, R. I. (2009). Al-Quran Al-Karim. Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema.
Djazuli. (2006). Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Ed.1, cet. 3, Jakarta: Kencana
Edi Suharto, 2011, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung
Ghozaly. A. R, Ihsan.G, dan Shidiq, S. (2012). Fiqh Muamalah. Jakarta : Kencana.
Iska. S 2012. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia.Yogyakarta: Fajar Media Press
Iska. S dan Rizal. (2005). Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar : Batusangkar Press
Nurhayati, S. dan Wasilah. (2015). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta : Salemba Empat
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia.. Jakarta: Balai Pustaka.
Sayyid Sabiq. (1983). Fiqh Sunnah. Jilid III Cetakan IV. Beirut : Dar al-Fikr.
Sugiyono. (2014), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
JURNAL
Aprianto, N. E. K. (2017). Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 237-262.
Asmuni, A. (2017). Peran Ulama dalam Pemberdayaan Masyarakat Marjinal. Empower, 2(1).
Chodariyanti, L., & Irawan, M. R. N. (2018). Implementasi Masyarakat Kampung Pengamen Trisnomulyo Melalui Program Keluarga Harapan (Studi Kasus Masyarakat Kampung Pengamen Trisnomulyo Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan). JURNAL MANAJEMEN, 3(3), 747-822.
Fahlepy, R. (2018). Analisis Hukum Islam Terhadap Jarimah Minta-Minta Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal de jure, 10(2).
Fulzi, N. (2016). Alam Dan Adat Sebagai Sumber Estetika Lokal Kesenian Talempong Lagu Dendang. Ekspresi Seni, 18(1), 164-179.
Ipandang, I. (2014). Hak-Hak Anak Jalanan Di Kota Makassar: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. STAIN Kendari. Jurnal Diskursus Islam Volume 2 Nomor 2.
Kartono, D. T. (2018). Orkhestra Jalanan Di Kota Tentang Menjadi Pengamen, Organisasi Sosial Dan Eksistensi Dalam Kehidupan Kota. Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 2(1), 59-72.
Latif, A. (2014). Nilai-Nilai Dasar Dalam Membangun Ekonomi Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 12(2), 153-169.
Masduki, A., & Widyatama, R. (2019). Efektifitas Strategi Komunikasi Politik Elit Muhammadiyah DIY dalam Pemenangan Pemilu DPD-RI Tahun 2014. Communicare, 5(1), 1-18.
Masunah, J. (2015). Pemuliaan Angklung melalui Model Desa Binaan Berbasis Wisata Seni dan Budaya. Panggung, 22(1).
Munawaroh, R. (2009). Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan pengupahan karyawan di Perusahaan Umum Damri Semarang (Doctoral dissertation, IAIN Walisongo).
Nugroho, A. S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang Lima Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-19.
Pratama, R. G. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Anak Jalanan Di Kabupaten Subang. LAW Enforcement: JURNAL ILMU HUKUM, 8(1), 61-73.
Putra, A. P., & Susetyo, B. (2012). Bentuk Pertunjukan Kesenian Angklung Carang Wulung. Jurnal Seni Musik, 1(1).
Putra, M. L. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Daerah Istimewa Yogyakarta. LAW Enforcement: JURNAL ILMU HUKUM, 8(1), 61-73.
Rafi, M., Hamzah, S., & Rafif, A. A. (2018). Makna Sa ‘il Dalam Al-Qur’an: Tujuan Implisit Pengentasan Pengemis Dalam Ayat-Ayat Sa ‘Il dan Aktualisasinya. Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an dan Hadis, 18(1), 17-32.
Ridho, M. (2016). Pemberdayaan Anak Jalanan Dalam Pandangan Islam. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 13(2), 251-266.
Ridwan, R. B., & Ibrahim, I. A. (2012). Ahkam al-Laqit: Konsep Islam dalam Menangani Anak Jalanan di Indonesia. Tsaqafah, 8(2), 311-330.
Saraswati, D. (2018). Motivasi Berprestasi pada Pemusik Angklung. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.
Syakur, A. (2015). Standar Pengupahan dalam Ekonomi Islam (Studi Kritis atas Pemikiran Hizbut Tahrir). UNIVERSUM, 9(1)
Nugroho, A. S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang Lima Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-19.
Tarmudzi, M. I. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 383-398.
Uli, P. B. (2012). Identifikasi Lagu Pengamen Jalanan Di Kota Medan (Doctoral dissertation, UNIMED).
Walian, A. W. (2012). Konsepsi Islam Tentang Kerja Rekonstruksi Terhadap Pemahaman Kerja Seorang Muslim. An Nisa'a, 7(1), 65-80.
Wardi, M. C. (2014). Pencarian Dana Masjid di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Islam. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(2), 331-357
Yendika, F. O. (2011). Apresiasi Mahasiswa Seni Musik Terhadap Lagu-lagu Pengamen Jalanan Di Kota Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang).
Yenti, Z., Huda, S., & Piadi, A. (2008). Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah Telanaipura Kota Jambi (Analisis Terhadap Dampak Eksploitasi Anak). Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 23(2).
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah Kota Makasar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tantang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v19i2.7176
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.