PERAN MAJELIS ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS TANAH DI KECAMATAN TEMPUK TEUNGOH KOTA LHOKSEUMAWE

UCHA HADI PUTRI

Abstract


Abstract

There are three inheritance law systems in Indonesia, namely the Islamic inheritance system, the customary inheritance law system and the civil inheritance system. Inheritance law of a group of people is strongly influenced by the kinship form of the community itself. The Acehnese adheres to the parental kinship system, which means the inheritance system in providing the position of boys and girls, who both have the opportunity to become heirs. The kinship system in the parental community is based on both parents. Based on Law Number 40 of 1999 concerning the Privileges of Aceh in Article 3 paragraph 2, affirms that Aceh is a Special Region in the fields of custom, religion and education. The government provides space for local communities to revive existing customs in society, one of which is in the settlement of inheritance disputes resolved by the Majelis Adat Aceh (MAA). The author is interested in conducting research on the role of MAA in resolving disputes of land inheritance in the subdistrict of teungoh sub-district in lhokseumawe city, writing theses using empirical juridical methods which in reality in the field are associated with the legal aspects or legislation in force. The role of the MAA in resolving inheritance disputes has not been fully implemented, from the administrative system and the application of decisions from the MAA which are detrimental to the parties.

Abstrak

Sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yaitu, sistem Hukum waris Islam, sistem hukum waris Adat dan sistem hukum waris Perdata. Hukum waris suatu golongan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bentuk kekerabatan dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat Aceh menganut sistem kekerabatan parental artinya sistem waris dalam memberikan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan yaitu sama-sama mempunyai peluang untuk menjadi ahli waris. Sistem kekerabatan pada masyarakat parental didasarkan pada kedua orang tua. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh  pada Pasal 3 ayat 2, menegaskan bahwa Aceh adalah Daerah Istimewa dalam bidang adat, agama, dan pendidikan. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk bangkit kembali adat yang ada dalam masyarakat, salah satunya dalam penyelesaian sengketa waris yang diselesaikan oleh Majelis adat Aceh. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang peran MAA dalam menyelesaikan sengketa waris tanah di kecamatan tempuk teungoh kota lhokseumawe, penulisan tesis menggunakan metode yuridis empiris yang  pada kenyataan di lapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Peran MAA dalam menyelesaikan sengketa waris belum sepenuhnya berjalan dengan baik, dari sistem administrasi maupun penerapan keputusan dari MAA.



Keywords


Role, Majelis Adat Aceh, Inheritance Dispute

References


REFERENSI

A. Buku-Buku

Abdurrahaman, 2009, Peradilan Adat di Aceh sebagai Sarana Kerukunan Masyarakat, Majelis Adat Aceh (MAA), Banda Aceh.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.

Abu Achmadi dan Cholid Narbuko, 2001, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Al Yasa’ Abu Bakar, 2005, Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam), Dinas Syariat Islam Prov. NAD, Banda Aceh.

Anonimos, 2003, Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia; Peluang dan Tantangan, (t.tp.: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Dukungan dari Patnership for Governance Reform.

Bushar Muhammad, 2006, Pokok-pokok Hukum Adat Pradnya Paramita, Jakarta.

Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, 2004, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta .

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dominikus, R, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Effendi Perangin, 2014, Hukum Waris, PT RajaGarafindo Persada, Jakarta.

Eman Suparman, 2007, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Fatchurahman, 1981, Ilmu Waris, Al-Ma’arif, Bandung.

Hasan Alwi dkk, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Hiksyani Nurkhadijah, 2013, Sistem Pembagian Harta Warisan, Skripsi, Universitas Hasanudin, Makassar.

Hilman Hadikusuma, 1993 Hukum Waris Adat, Cipta Aditya Bhakti Bandung.

Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (I), Jakarta, Sinar Harapan.

Ismail Badruzzaman, 2008, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Banda Aceh.

Kamal Hidjaz, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi, Makasar.

Lawrence M. Friedman, 2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (A Legal Sistem A Sosial Science Perspektive), diterjemahkan oleh M. Khozim. Nusa Media, Bandung.

Lukman Hakim, 2011, Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Malang.

M. Hasballah Thaib, 2009, Ilmu Hukum Waris Islam, Medan.

Nasution, 1996, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara : Jakarta.

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandar lampung.

Lexy J. Moleong, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju: Bandung.

Peter, M.M, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Prodjojo Hamidjojo, 2000, Hukum Waris Indonesia, Stensil, Jakarta.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rifqah Sesarina, 2013, Analisis Yuridis Putusan Lembaga Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian WarisanDi Kota Banda Aceh, Banda Aceh.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim HS dan Elies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soebakti, Poesponoto, 1960, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono Soekanto,1990, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Soleman B. Taneko, 2003, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerojo Wigjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat , Gunung Agung, Jakarta.

Soepomo, 1993, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sri Mamuji dan Soerjono Soekanto, 2011, “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat”, Rajawali Press, Jakarta.

Syahrizal, 2004, Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Aceh.

Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Takdir, Rahmadi, 2010, Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Velerine J.L.K, Mediasi(Tinjauan dari egi Antropologi Hukum), dalam Antropologi Hukum, 2001, Sebuah Bunga Rampai oleh T.O. Ihromi, Yayasan Obor, Jakarta.

Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Warisan di Indonesia. Sumur, Bandung.

Zainuddin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh

Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat

C. Jurnal dan Website

Mahadi, 1980, Laporan hasil pengkajian bidang hukum adat, BPHN.

Fauza Andriyadi, “Reposisi Majelis Adat Aceh dalam tata pemerintahan aceh pasca qanun nomor 10 tahun 2008”, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 5 No. I, November 2015, Aceh.

Mohd. Zaim Irsyad, Struktur Dan Lembaga Adat Di Aceh, http://misteraim.blogspot. com/html, Diakses 17 Februari 2017.

Rahmat Fitrah, https://media.neliti.com/media/publications/164922-ID-efektifitas-penyelesaian-sengketa-warisan.pdf, diakses tanggal 28 Februari 2017.

Wikipedia pada http://firsta tesismanajemenkonflik.blogspot.co.id/2013/07/demokrasi-deliberasi-apa-itu.html deliberatif adalah sebuah organisasi yang secara bersama membuat keputusan setelah debat dan diskusi. Diakses Pada tanggal 29 Januari 2018.

Wikipedia pada http://aceh.tribunnews.com/2013/05/30/menakar-keistimewaan-aceh, dilihat pada tanggal 28 Maret 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v19i1.6812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.