SISTEM SEWA MENYEWA RUMAH KOS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Muh.Said Muh.Said

Abstract


Sewa menyewa rumah-rumah kos pada umumnya merupakan salah satu dunia usaha bisnis yang perkembangannya cukup signifikan di setiap daerah Nusantara, seiring dengan keberadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi itu sendiri. Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, salah satu daerah diantaranya, yang dalam 10 tahun terakhir ini, keberadaan dan perkembangan bangunan rumah-rumah kos dengan percepatan sangat tinggi, disamping karena didukung oleh wilayah yang sangat strategis, juga karena perkembangan berbagai Perguruan Tinggi disekitarnya. Investor (pengusaha) dari luar daerah turut berkontribusi seiring usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat (penduduk) setempat. Para konsumeris yang dominan dari kalangan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, sangat terbantu dalam pemanfaat rumah-rumah kos sebagai domisili sewa. Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos selama ini, antara kedua belah pihak berjalan secara tradisional insidensial, belum terikat dengan akad dengan aturan-aturan yang jelas (tertulis) yang memuat adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak antara kedua belah pihak (penyewa dan yang menyewa), sehingga bila terjadi dikemudian hari berbagai resiko dan kerugian dalam pemanfatan rumah kos, hanya ditanggung oleh sepihak dimana pihak penyewa yang selalu dirugikan. Sistem tersebut, tentu tidak sesuai dari perspektif hukum ekonomi syariah, meskipun disatu sisi dari dampak sosial ekonomi kehidupan masyarakat pada umumnya tidak dapat dinafikan dan cukup signifikan.


Keywords


Sistem Sewa menyewa Rumah Kos dan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Al-Iqtishad al-Islai Ushusun wa Mubaun wa akhdaf,edisi 1, terjemahan M. Irfan Syofwani,Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004

Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, edisi 3, Jakarta: Prenada Media Group, 2015

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, te, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010

Abdul Hamid Mursi SDM Yang Produktif, Pendekatan al-Quran dan Sains, edisi 1, terjemahan Moh. Nurhakim, Jakarta: Gema Insani Press, 1977

Afzal al-Rahman, Doktin Ekonomi Islam, Jilid 3, edisi 2, terjemahan Mustafa Kassim, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1994

Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah sebuah Kajian Historis dan Kontemporer,terjemahan Dimyauddin Djuwaini, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, edisi 1, Jakarta: Amzah, 2010

Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, edisi 2, Jakarta: PT.Prenada Media Group, 2003

Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia, Aplikasi dan Prospektifnya, edisi 1, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007

Ernie Tisnawati Sule dk, Pengantar Manajemen, edisi 1, Jakarta: Prenada Media, 2005

Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontkestual, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, edisi 1, Bandung: CV. Diponegoro, 1984

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Idri, Hadis Ekonomi, edisi 1, Jakarta: Prenada Media Group, 2015

Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001

M. Nur Rianto, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syari’ah,Bandung: Alfabeta, 2010

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, edisi 1, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007

M. Thalib, Fiqih Nabawi, edisi 2, Surabaya: al-Ikhlas, tt

Muhammad ibn Ibrahim ibn Abdullah, Mausu’ah al-Fiqh al-Islam, Jilid 3, tp, (tanpa tahun)

M.Yatimin Abdullah, Pengantar Studi Etika, edisi1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Mohammad Hidayat, An Introduction to The Sharia Economic, Pengantar Ekonomi Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010

Pusat Pengkajian dan Pegembangan Ekonomi Islam UII Yogyakarta atas Kerjasama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2008

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, edisi 1, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983

Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, edisi 2, Jakarta: Gema Insani, 2005

Syeikh Mahmuod Syaltout, Al-Islam ‘Aqidah wa Syariah, Jilid IV, terjemahan Bustami A.Gani, dk, Jakarta: Bulan Bintang, 1970

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, edisi 4, Jakarta: CV. Rajawali, 1987

Sohari Sahrani, dk, Fikih Muamalah, edisi 1, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011

Veithzal Rivai, Islamic Marketing, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012

Wahbahal-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuhu, Jilid V, edisi 8, Damaskus: Daar al-Fikr al-Mu’assim, 2005

Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, edisi 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v19i2.6411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.