MEDIASI PENAL: ALTERNATIFf PENYELESAIAN PERKARA KDRT

Ludfi Ludfi, Jumati Jumiati, Febriana Hidayati

Abstract


Abstract

Settlement of domestic violence cases in Indonesia still uses the retributive justice approach, the settlement of these cases is solely intended to impose sanctions on perpetrators of domestic violence without considering the loss suffered by the victim. Therefore, Law Number 23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence regulates the rights of victims in obtaining justice through the criminal justice system so that the aim is not only to take action against perpetrators but also protect victims of domestic violence.
Further, Government Regulation Number 4 of 2006 concerning the Implementation and Cooperation of the Recovery of Victims of Domestic Violence intersects with the concept of restorative justice. This can be seen by the regulation of the recovery of victims of domestic violence involving collaboration with various parties. However, when compared, it is still considered not enough to provide protection and recover victims of domestic violence, because only one goal is set from restorative justice, the recovery of victims. This regulation still puts victims as objects by putting the victims away to participate in the criminal justice system, and not explaining the recovery process, which is the ultimate goal of restorative justice.


Keywords


KeyWords : KDRT, retributive justice, Mediasi Penal, restorative justice

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Arief, Barda Nawawi (2008): Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister.

------------------------------.(2000) Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara (2005) Semarang: Universitas Diponogoro Semarang.

------------------------------. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus, Raharjo. (2008) “Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, (dalam Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Vol. 20, No. 1).

Arief, Dikdik M. & Gultom (2007): Elisatris. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abbas, Syahrizal (2009): Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat & Hukum Nasional Jakarta: Kencana.

Baroroh, Hani Barizatul (2012): “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, dalam “IN RIGHT”, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 2 No. 1.

Chaerudin dan Fadillah, Syarif (2003): Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Grhadhika Press.

Hudijono, S. (2009): “Revitalisasi Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif di Ende: Dekonstruksi Sentralisme Hukum dan Pengembangan Kebijakan Multikultural”, dalam Jurnal Yustisia Vol. 78 Edisi Sept-Desember.

Kolibonso, Rita Selena (2002) “Kejahatan itu Bernama Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, (dalam Jurnal Perempuan No. 26, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta)

Levin, Marc dalam Eva Achjani Zulfa (2011): Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung.

Mushadi (2007): Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Semarang: Walisongo Mediation Center.

Mansyur, Ridwan (2010): Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.

Mudzakkir (2015): “Viktimologi Studi Kasus di Indonesia”, (Makalah Pada Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Surabaya 13 Maret 2015).

----------------(2001): "Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana", Disertasi, Jakarta: Universitas Indonesia.

----------------. dalam I Made Agus Mahendra Iswara (2013): “Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak

Hukum Islam, Vol XVIII No. 1 Juni 2018 Mediasi Penal......Ludfi, dkk

Pidana Adat Bali”, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.

Mushadi (2007): Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Semarang: Walisongo Mediation Center.

Raharjo, Satjipto (2009): Berhukum Dalam Keadaan Luar Biasa, Jakarta: Kompas.

Ravena, Dey (2007): "Sistem Pemasyarakatan (Pergeseran Paradigma Pembinaan Narapidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia)", Disertasi, Program Doktor Undip, Semarang.

Soekanto, Soerjono (2008): Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syukur, Fatahillah A (2011): Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Sulistyono, Adi (2006): Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia, Surakarta: UNS Press.

Soeroso, Moerti Hadiati (2010): Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta, Sinar Grafika.

Saraswati, Rika (2006): Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siregar, Mahmul (2007): Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Jakarta, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).

Taufiqurrahman Abildanwa, “Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Berbasis Nilai-Nilai Keseimbangan”, dalam Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. III, No. 1 2016.

Warassih, Esmi (2005): Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utruna.

Zulfa, Eva Achjani (2014): “Konsep Dasar Restorative Justice” Makalah Untuk Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi Serta Perkembangan Dewasa Ini” (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan MAHUPIKI, 23-27 Februari 2014).




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v18i1.6168

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.