PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Nur Cahaya

Abstract


Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut sebahagian dilakukan secara terang-terangan dan sebahagian dilakukan sembunyi-sembunyi. Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan  firman Allah  surat al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan  beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan  beda agama menurut fuqaha. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Sumber data dalam penelitian ini antaralain: al-Quran dan al-hadis, pendapat fuqaha,UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.Untuk mengkaji pemasalahan tersebut yang digunakan penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.Pasal 40 KHI menyatakan larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita tidak beragama Islam. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah  dengan  pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah.  Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat.


Keywords


Perkawinan, Beda Agama, Hukum Islam, Fuqaha, KHI.

References


Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Hukum Perkawinan, (Bandung : Cipta Kecana, 1978)

Akbarizan. “Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam dan Melayu”, Toleransi. 4 (2), 177-194 vol. , 2012

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No 1/1974, cet 1,(Jakarta: P.T Dian Rakyat ,2006), hlm.10

Az-Zailaiy, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq (Beirut: Daar Al-Ma’rifah, t.th), Juz II

Badruddin bin Abi Muhammad al-Nawawi, Majmu’ Syrah Muhazzab (LKebanon: Maktabah Ilmiyah, t.th), Juz XVI

Badruddin bin Abi Muhammad al-Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin (Cairo: Darul Maarif, 1327 H), Juz VII

Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi (Maroko: Darul Ilmiyah, t.th), Juz II

Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid (Beirut: Maktabah Ilmiyah, t.th), juz II

Muhammad Bin Ali Bin Muhammad As-Syaukani, Fathu al-Qadir al-Jami' Baina Fannai al-Riwayah wa al-Dirayah Min 'Ilmi al-Tafsir (Beirut: Darul Ma’rifah, 1428 H / 2007 M), juz III

Muhammad bin Muhammad al-Qudamah, al-Mughniy (Riyadh: Darul Hadis, t.th), Juz VI

Muhammad Syamsuddin bin Ahmad Al-Khotib Asy-Syarbini, Mughni Al-muhtaj (Beirut – Lebanon: Darul Ma'rifat, 1997 M), Juz III

Sihabuddin bin Muhammad as-Shna’ni, Bada’i Ash-Shana’i (Lebanon: Darul Ma’arif Arabiyah, t.th), Juz II

Taqwiyudin Ibnu Najjar, Syarh Muntaha Al-Iradaat (Lebanon, Maktabah Aalamiyah, 1276 H), Juz III




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v18i2.4973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.