SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: Di Negara-negara manapun di dunia sampai hari ini, sangat boleh jadi senantiasa mengalami tiada hari tanpa masalah Napza atau lazimnya disebut masalah Narkoba yang dihadapi. Dampak multi sosial bahayanya yang sangat luar biasa dahsyatnya, sehingga menjadi musuh yang niscaya bagi setiap bangsa-bangsa, negara dan oleh siapa pun. Oleh karena itu, dalam bahasa agamanya wajib hukumnya bagi siapapun untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penanggulangan dan penanganannya secara serius dan intensif. Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, sejak tahun 2013 sudah berkontribusi melakukan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di bidang pelayanan pemulihan ketergantungan Napza. Kecenderungannya semakin meningkat jumlah pasien pemakai, pecandu atau korban Napza yang ditanganinya, baik secara psiko farma maupun secara psiko terapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi RSJ. Tampan Provinsi Riau dalam memberikan pelayanan upaya pemulihan ketergantungan Napza oleh para pemakai, pecadu atau korban Narkoba dapat dikatakan efektif dan positif, baik melalui metode psiko farma, terlebih-lebih melalui metode psiko terapi dengan berbagai bentuk program dan kegiatannya. Berbagai bentuk sistem pelayanan, perawatan dan penanganan yang dilakukan terhadap para pasien atau para residen rehabilitasi, pada umumnya dapat dikatakan ada sisi-sisi relevansinya dengan sistem hukum-hukum ajaran Islam itu sendiri.
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI. Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1975/1976
Ahmad Mubarak, Jiwa Dalam Al-Qur’an, edisi 1, Jakarta: Paramadina, 2000
Ahmad IbnuTaimiyah, Majmu’ al-Fatawa, edisi 1, Bairut: Daar al-Arabiyah, 1978
Brosur Klinik Konseling dan Psikoterapi RS. Jiwa Tampan Provinsi Riau
Brosur Instalasi PKRS dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa ampan Provinsi Riau 2016
Dadang Hawari, Konsep Islam Memerangi AIDS dan NAZA, edisi 11, Yogyakarta: Dhana Bakti Priayasa, 1997
Definisi Pelayanan Kesehatan, artikel di akses: Sabtu, 20 Agustus 2016, pukul 5.45
Hasan Langgulung, Teori-teori Kesehatan Mental, edisi 2, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1992
Hamka, Tasawuf Moderen, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983
Hermawan Kartajaya, dk, Syariah Marketing, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2006
Jalaluddin, dk. Pengantar Ilmu Jiwa Agama, edisi 2, Jakarta: Kalam Mulia, 1993
Kanwil Depdiknas DKI Jakarta, Petunjuk Praktis Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran Siswa dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah DKI Jakarta, Jakarta: tp, 1999
Keputusan Presiden RI nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau Tahun 2013 (juga 2012)
Mardani, Penyalagunaan Narkoba, edisi 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008
Mas Rahim Salaby, Mengatasi Kogoncangan Jiwa, Perspektif Al-Qur’an dan Sains, edisi 4, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005
M. Wresniwiro, dkk, Vademecum Masalah Narkoba, Narkoba Musuh Bangsa-bangsa, edisi 1, Yayasan Mitra Bintibmas, tt.
Mengenal Napza dan Penyalagunaannya, artikel di akses: Kamis, 18 Agustus 2016, pukul 19.20
Muhammad, Visi Al-Qur’an tentang Etika dan Bisnis, edisi 1, Jakarta: alemba Diniyah, 2002
Muhammad Utsman Najati, Psikologi Dalam Al-Qur’an, Terapi Qurani dalam Penyembuhan Gangguan Kejiwaan, edisi 1, alih bahasa Drs. M. Zaki Al-Farisi, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2005
Muhammad Isa Selamat, Penawar Jiwa dan Pikiran, edisi 3, Jakarta: Kalam Mulia, 2005
Mustafa Fahmi, Kesehatan Jiwa Dalam Keluarga, Sekolah dan Masyarakat, terjemahan Zakiah Daradjat, Jilid 1, Jakarta: Bulan Bintang, 1977
O.C. Kaligis, dk, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, te, andung : PT. Alumn, 2011
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, edisi 1, Jakarta: Balai Aksara, Yudhistira dan Pustaka Saadiyah, 1983
Yunasril Ali, Pengantar Ilmu Tashawuf, edisi 1, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1987
Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 2, edisi 3, Bairut: Daar al-Fikr, 1981
Samsul Munir Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, edisi 2, Jakarta: Amzah, 2013
Sejarah Pekanbaru, artikel di akses: Rabu, 17 Agustus 2016, pukul 20 30
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, edisi 4, Jakarta: CV. Rajawali Press, 1987
Zakiah Daradjat, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental, edisi 4, Jakarta: Bulan Bintang, 1982
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkoba
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v17i2.4326
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.