POLA PERKAWINAN CLUB POLIGAMI GLOBAL IKHWAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU )

Syafrinaldi dan Naimullah

Abstract


Praktek poligami yang dilakukan oleh club poligami ikhwan global, ternyata perkawinan poligaminya dilakukan dengan perkawinan tidak tercatat, alias perkawinan liar, tata cara pernikahan mereka dilakukan dengan dipimpin langsung oleh ketua mereka. alasan mereka melakukan pernikahan seperti ini sudah barang tentu untuk memudahkan mereka dalam tata cara pernikahanya, dilihat dari segi hukum Islam, praktek poligami yang dilakukan oleh club poligami ikhwan global secara normative adalah sah dan legal, tetapi kalau dilihat dari aspek lainnya, misalnya aspek dari tujuan perkawinan itu sendiri, sudah barang tentu tidak tercapai apa yang menjadi tujuan perkawianan itu sendiri.

Keywords


Perkawinan; Poligami

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v15i1.3077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.