PENGALIHAN RISIKO DALAM EKONOMI ISLAM

Ahmad Adri Riva’i dan Muhammad Fauzi

Abstract


Manajemen risiko pedagang buah di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru terdapat beberapa masalah dengan cara manajemen risiko dalam perdagangan Islam, yaitu dalam hal mengidentifikasi, ada pedagang buah yang memikirkan risiko yang akan terjadi kedepannya yang berjumlah 13 orang, sedangkan yang tidak memikirkan risiko hanya 3 orang. Dan pada saat mengukur risiko semua pedagang melakukannya. Di dalam mengendalikan risiko dalam perdagangan, ada beberapa langkah-langkah yaitu menghindari risiko, mengendalikan kerugian, pemisahan risiko, kombinasi, memindahkan dan menanggung risiko sendiri. Dari langkah-langkah tersebut di dalam pandangan Islam ada yang dibolehkan dan ada tidak dibolehkan. Adapun cara yang tidak dibolehkan ialah mengendalikan kerugian, yaitu 2 pedagang menggunakan cara mencampurkan buah busuk dengan buah yang bagus dengan cara curang sementara 4 pedagang lagi dibolehkan dalam Islam. Cara yang lain berupa menghindari risiko, pemisahan risiko, kombinasi, memindahkan, dan menanggung risiko sendiri dibolehkan dalam Islam

Keywords


Pengalihan; Risiko; Ekonomi Islam

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v15i2.2070

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.