PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstract
The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.
Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice
Abstrak
Sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.
Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak
Abstract
The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.
Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice
Abstrak
Sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.
Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Qadir Audah. “Ensiklopedi Hukum Pidana Islam.” PT.KharismaIlmu II (2008).
Abdurrahman, I. Doi. “Tindak Pidana Dalam Syari’at Isla. Alih Bahasa Sulaiman Rasjid.” Rineka Cipta, 1992.
Arifin, Tajul. “Antropologi Hukum Islam.” Pusat Penelitian Dan Penerbitan UIN Sunan Gunung Djati, 2016.
———. “Ulumul Hadits.” Sunan Gunung Djati Press, 2014.
Dahlan, Abdul Azis. “Ensiklopedia Hukum Islam.” Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Damanik, Rika Apriani Minggulina. “Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012” 1 (n.d.): 29.
Dewi. D.S and Syukur Fatahillah. A. “Mediasi Penal; Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia.” Indi Publishing. 2011.
Dini Wahyuni Harahap. “Sistem Peradilan Pidana Yang Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Di Simalungun),” 2011.
Federspiel, H.M, Tajul Arifin, and R.T. Hidayat. “Kajian Al-Qur’an Di Indonesia: Dari Mahmud Yumus Hingga Quiash Shihab.” Mizan, 1996.
Hamdi, Syaibatul, M. Ikhwan M. Ikhwan, and Iskandar Iskandar. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, June 30, 2021, 74. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603.
Hirdayadi, Israr, and Hera Susanti. “DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN TINJAUANNYA MENURUT HUKUM ISLAM.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6, no. 2 (December 4, 2018). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954.
Ibnu Qayyim and Jauyiyah. “Panduan Hukum Islam, Ahli Bahasa Asep FM Dan Kamaluddin Sa’ayadiyutuharmain.” Pustaka Azam. 2007, Ke-2 edition.
Kemenkumham. “Badan Penelitian Dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum Dan HAM, Buku Pedoman Penerapan Restorative Justice.” Balai Pustaka, 2013.
Mahir Sikki Z. A., S.H. “Pengadilan Negeri Palopo.” n.d.
Marsaid. Harmonisasi sistem hukum Islam terhadap diversi dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Cetakan I. Palembang, Sumatera Selatan: Rafah Press, 2017.
Noercholis Rafid and Saidah. “SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH” 11, no. 2 (2018). https://jurnal.usu.ac.id.
Octoberiansyah. “Tujuan Pemidanaan Dalam Islam.” Jurnal In Right Jurnal, 2011.
R. Wiyono. “Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Sinar Grafika. 2016.
Sani, Adam, RusjdiAli Muhammad, and Moh Din. “PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA,” n.d., 10.
Sayyid and Sabiq. “Fikih Sunnah, Ahli Bahasa H. A. Ali.” Alma’arif. 1995, Ke-7 edition.
Wahyudi S. “Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia; (Yogyakarta).” Genta Publishing, 2011.
Yusi Amdani. “Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh,” 2016, 1 edition, sec. XIII.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v22i1.18402
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.