PENGATURAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
Seperti halnya ikatan perkawinan, perceraian antara pasangan suami istri juga menimbulkan akibat hukum. Salah satu akibat hukum perceraian yang riskan terhadap sengketa adalah harta bersama. Fenomena sengketa memperebutkan harta bersama antara suami istri pasca perceraian menimbulkan keresahan penulis. Penulis tertarik untuk membandingkan konsepsi harta bersama antara dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia, khususnya negara Malaysia bagian Selangor dan Melaka. Pemilihan dua negara ini dikarenakan kedua negara memiliki kesamaan dalam beberapa hal, yaitu dari segi agama, geografi, iklim dan kemiripan rumpun. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk bagaimana perbandingan konsepsi harta bersama di Indonesia dan negara bagian Malaysia yaitu Selangor dan Melaka. Metode penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan komparatif, yaitu mengumpulkan data, membandingkan data yang didapatkan dan memaparkan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan harta bersama di Indonesia menunjukkan bahwa harta di bagi secara seimbang. Sementara di Malaysia menunjukkan bahwa pembagian harta bersama lebih melihat terhadap kontribusi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Ibrahim. Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia. Selangor: Darul Ehsan: Petaling Jaya, 2016.
Ahmad Rafiq. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 1995.
Andi Herawati. “Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia.” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 8, no. 2 (2011).
Basar Dikuraisyin. “Sistem Hukum Dan Peradilan Islam Di Malaysia.” Terateks 1, no. 3 (2017): 3.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Inpres RI No.1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Depag RI, 2000.
Dwi Anindya Harimurti. “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 2 (2021).
Fatwa Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia (MKI).
Happy Susanto. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, Pentingnya Perjanjian Perkawinan Untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono-Gini. Jakarta: Visimedia, 2008.
Hilda Yuwai Nikmah. “Embagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kaidah Hukum Perdata Internasional.” Privat Law 6, no. 2 (2015): 73.
Ismuha. Pencaharian Bersama Suami Istri Di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1999.
Lembaran Negara Republik Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam.
Lembaran Negara Republik Indonesia dalam KUHPerdata.
Lembaran Negara Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Lembaran negara Negara Malaysia dalam Enakmen No. 2 Tahun 2003 Seksyen 122.
Moh. Idris Mulyo. Tinjauan Beberapa Pasal UU No 1 Tahun 1974 Dari Segi Perkawinan Islam. Jakarta: Ind Hiilco, 2015.
Moh. Nazir. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Mohammad Abdi Almakstur, Azni Azni, Khairil Anwar, Mardiana mardiana. “Fenomena Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Di Malaysia Dan Indonesia : Suatu Perspektif Psikologi Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Hukum Islam 21, no. 1 (2021): 46.
Mohd. Zin Najibah Mohd. Undang-Undang Keluarga (Islam) Siri Perkembangan Undang-Undang Di Malaysia. Selangor: Dawama Sdn Bhd, 2010.
Muhamad Beni Kurniawan. “Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi Dalam Perkawinan.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 17, no. 2 (2017): 353.
Muhammad ibn Ahmad Isma‘il al-Muqaddim. Al-Mar’ah Bayn Al-Takrim Al-Islami Wa Ihanat Al-Jahiliyah. Kairo: Dar Ibn al-Jawzi, 2005.
Norazlina Abdul Aziz, Irini Ibrahim, Mohd Norhusairi Mat Hussin. “Harta Sepencaharian/Aset Perkahwinan Bagi Pembubaran Perkahwinan Di Bawah Seksyen 51 Akta Membaharui Undang-Undang (Perkahwinan Dan Perceraian) 1976 Serta Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah Persekutuan) 1984.” Jurnal Os Shariah Law Research 4, no. 1 (2019): 15.
Nurul Hak & Meli Musli Marni. “Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Bagi Istri Yang Berkarir (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bengkulu).” Qiyas 2, no. 2 (2017).
Ruzman Md. Noor. “Pembuktian Dalam Kes Harta Sepencarian Di Mahkamah Syariah Di Malaysia.” Jurnal Hukum 3, no. 1 (2010): 2.
Sajuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 2006.
Satrio. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Syaikhul Hakim. “Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama Dalam Mazhab Syafi’I Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.” Akademika 9, no. 2 (2015): 167.
Wiwin Sutini & Putu Eka Trisna Dewi. “Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Kontribusi Isteri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Komparasi Di Australia, Malaysia Dan Jepang).” Jurnal Aktual Justice 6, no. 2 (2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v22i2.17169
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Index By:
Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)
Published by Faculty of Sharia and Law State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau
Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.