LATAR BELAKANG LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 (UUP)

Wazni Azwar

Abstract


Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan usaha pemerintah yang wajib dipatuhi untuk menjamin hak dasar manusia dalam mencapai kebahagiaan di dalam sebuah institusi bernama keluarga. Tulisan ini berusaha mengkaji, pertama, historisitas; kedua,  pro dan kontra; dan ketiga, tingkat ketercapaian implementasi undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pertama, historisitas (latar belakang dan tujuan) lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terlihat dari empat hal, yaitu: (1) membatasi dan bahkan menghapus pernikahan anak, (2) membatasi poligami, (3) membatasi hak sepihak dari talaq (talaq semena-mena), dan (4) membangun persamaan kedudukan suami dan istri. Kedua, pro dan kontra hadir dalam proses lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang memerlukan waktu yang panjang.Pro kontra muncul dari dua hal, yaitu pertama, pengetahuan dan pemahaman secara normatif terhadap al Quran, Sunnah dan fiqh. Kedua, pengetahuan dan pemahaman terhadap fakta-fakta dan fenomena kontekstual yang terjadi di masyarakat. Pembahasan ketiga, secara umum, tingkat ketercapaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan nilai positif terhadap tujuan kelahirannya. Namun, perkembangan zaman dan perubahan masyarakat tetap mempegaruhi proses implementasinya yang berjalan belum optimal. Kelemahan dalam implementasi memerlukan pembahasan tersendiri untuk penelitian ke depannya. Dinamika ini memberi ruang pembaruan hukum keluarga yang terjadi hingga saat ini (sustainable).

Keywords


Undang-Undang Perkawinan; historisitas; pro kontra; tingkat keberhasilan

References


Ali, Faried. 1996.Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Indonesia.

Ilmar, Aminuddin. 2014. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Koto, Alaidin. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

----------------. 2019.Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Depok: Rajawali Pers.

Latif, Abdul dan Hasbi Ali. 2018.Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardani. 2018. Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Nafisah, Durotun. 2019. Integrasi Yuridis Normatif dan Psikologis Untuk Meraih Cinta dan Bahagia dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vpl. 1, No. 1, Juni 2019, 149-160.

Nasution, Khoiruddin. 2003. Draf Undang-Undang Perkawinan Indonesia: Basis Filosofis dan Implikasinya dalam Butir-Butir UU”, dalam UNISIA, No. 48/XXVI/II, 129-141.

------------. 2003. The Role of The Indonesia Woman’s Movement in the Reform of the Islamic Family Law of Indonesia, dalam Millah, Vol. II, No. 2, Januari, 249-265.

-------------. 2006. Perlindungan terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia, dalam Al-‘Adalah, Vol. XIII, No. 1, Juni, 1-10.

------------. 2007. Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, dalam UNISIA, Vo. XXX, No. 66, Desember, 329-341.

-----------. 2007. Islam Membangun Masyarakat Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam di Indonesia, dalam Al-Mawarid, Edisi XVII, 85-100.

------------. 2008. Membangun Keluarga Bahagia (Smart), dalam Al-Ahwal, Vol. 1, No. 1, 1-16.

------------. 2008.Polygamy in Indonesian Islamic Family Law, dalam Shariah Journal, Vol 16, No. 2, 2008, 25-40.

-------------. 2012. Arah Pembangun Hukum Keluarga Islam Indonesia: Pendekatan Integratif dan Interkonektif dalam Membangun Keluarga Sakinah, dalam Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46, No.1, Januari-Juni, 83-108.

--------------. 2015.Peran Kursus Nikah Membangun Keluarga Sejahtera, dalam Ahkam, Vol. XV, No. 2, Juli, 181-188.

---------------. 2016. Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak, dalam Ar-Risalah, Vol. 16 No. 1, Juni, 19-31.

------------. 2016. Pengantar Studi Islam Dilengkapi Pendekatan Integratif-Interkonektif (Multidisipliner). Jakarta: Rajawali Pers.

----------. 2019.Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP): Studi Pemikiran Muhammad ‘Abduh, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol.1, No.1, Juni 2019, 1-16.

Nasution, Khoiruddin dan Syamruddin Nasution. 2017. Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum, dalam Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 51, No. 1, Juni, 1-23.

Ramadhan, Suci. 2020. Islamic Law, Politics and Legislation: Development of Islamic Law Reform in Political Legislation of Indonesia”, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No. 1, Juni, 63-76.

Rojak, Encep Abdul. 2019. Hukum Keluarga di Dunia Islam (Perbandingan Kitab Majjalatul Ahkam di Turki dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia), dalam Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol 2 No. 1, Maret, 15-38.

Setiawan, Yudi Setiawan, dkk. 2017.Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik (Dilengkapi dengan Beberapa Kasus Pertanahan). Depok: Rajawali Pers.

Tahir, Masnun dan Apipuddin. 2020. Rekognisi Fatwa dalam Pluralisme Hukum Keluarga Islam Indonesia “Kajian Hukum Islam Sustainable”, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No.1, Juni 2020, 1-23.

Taroreh, Nusri dan Ahmad Rajafi. 2019. Persepsi Pimpinan Badan Kontak Majelis Taklim, Aisyiah, Wanita Syarikat Islam, Fatayat NU, dan Kerukunan Wanita Islam di Kota Manado Tentang Poligami, dalam ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 2, Desember, 137-148.

Zayyadi, Ahmad. 2020.Kontribusi Turki dan Mesir Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, dalam Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, Vol 2, No. 1, 47-69.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v21i1.11616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.