FATWA-FATWA HUKUM KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 1975-2012 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

Mendra Siswanto

Abstract


Disertasi ini membahas tentang maqashid asy-syari’ah dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI tentang hukum keluarga yang dikeluarkan sejak berdiri tahun 1975 hingga tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui metode Majelis Ulama Indonesia dalam merumuskan fatwa-fatwa tentang hukum keluarga; (2) Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Majelis Ulama Indonesia merumuskan fatwa-fatwa hukum keluarga; (3) Mengetahui sejauh mana konsep maqashid asy-syari’ah telah berperan dalam rumusan fatwa-fatwa hukum keluarga Majelis Ulama Indonesia.

Jenis penelitian yang digunakan sepenuhnya bersifat kepustakaan (library research), yang menggunakan sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Data-data yang dihimpun terdiri dari bahan-bahan tertulis yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku, majalah, hasil penelitian, dan internet, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penelitian ini. Selanjutnya, semua data yang terkumpul, diklasifikasi dan dianalisis sesuai dengan sub bahasan masing-masing. Kemudian dilakukan telaah mendalam atas pemikiran-pemikiran yang memuat objek penelitian dengan menggunakan content analisys dan comparative analisys.

Hasil penelitian ini adalah sejak tahun 1975 hingga 2012, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang hukum keluarga khususnya perkawinan sebanyak 7 fatwa. Fatwa-fatwa tersebut adalah perkawinan campuran, nikah mut’ah, prosedur pernikahan, perkawinan beda agama, pernikahan di bawah tangan, pernikahan usia dini, dan nikah wisata. Hampir semua fatwa tersebut bersifat normative kecuali fatwa tentang prosedur pernikahan yang bersifat deskriptif. Ada beberapa faktor yang telah diambil perhatian oleh Majelis Ulama Indonesia dalam melakukan penetapan hukum terhadap permasalahan perkawinan. Di antara faktor yang terpenting adalah memperhatikan perubahan soial dan budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan harus sesuai dengan tuntutan zaman. Faktor-faktor inilah yang dijadikan pertimbangan ketika menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi, terutama dalam fatwa-fatwa perkawinan. Dalam menetapkan fatwa tentang perkawinan, Majelis Ulama Indonesia telah menggunakan pendekatan-pendekatan mashlahah al-mursalah dan sadd adz-dzrai’ah untuk mewujudkan maqashid asy-syari’ah. Majelis Ulama Indonesia menggunakan pendekatan ini adalah untuk menghindari mafsadat dan memelihara mashlahat yang menjadi unsur utama maqashid asy-syari’ah.


Keywords


Maqashid Asy-Syari’ah, Fatwa-Fatwa, Hukum Keluarga, MUI

References


Muhammad Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998

Muhammad Mustafa Syalabi, Tathbiq al-Syari’ah al-Islamy baina al-munyiddin wa al-mu’aridin, Cet. Ke-2, Kairo: Dar Lahdah al-‘Arabiyyah, t.t.

Ma’ruf Amin, dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak Tahun 2012 (edisi terbaru), Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015

Ahmad al-Raisuni, Nazhariyyat al-Maqashid ‘inda al-Syatibi, Rabat: Dar al-Aman, 1991

Subhi Maahmasani, Falsafat at-Tasyri’ fi al-Islam, t.t.: Dar al-Kasysyaf, 1952

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003

Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, Juz IX, Kairo, Dar al-Hadits, 2003

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid I, Beirut: Dar al-Fikri al-Mu’ashir, 1986

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005

Soebekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005

Saefuddin Al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Jilid I, Mesir: Dar al-Hadits, t.t.

Taqiyuddin Abu Al-Abbas ibn Abdul Halim ibn Taimiyah Al-Harani, Pentahqiq: Abdurrahman ibn Muhammad Qasim, Majmu’ al-Fatawa, Jilid ke-14, Madinah: Majma’ al-Mulk, 1995

Jasser Auda, Maqashid al-Syari’ah: a Beginner’s Guide, London: The International Institute of Islamic Thaought, 2008

Ahmad Ali al-Hanbali al-Jurjawi, Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Abi Abdurrahman Ahmad ibn Syu’aib ibn Ali an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif li al-Nasyr wa at-Tawzi’, 1417 H

Abi al-Ma’aliy Abd al-Malik ibn Abdillah ibn Yusuf al-Juwaini, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, Juz ke-1, Cet. Ke-1, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997

Abu Hamid Muhammad ibn Ahmad al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz ke-1, Cet. Ke-2, Qum: intisyarat Dar alDzakha’ir, 1368 H

Saifuddin Abi al-Hasan Ali ibn Ali ibn Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam,Beirut: Dar al-kitab al-Ilmiyah, tth

Faturrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos, 1995

Ayyub ibn Musa al-Husainiy al-Quraimiy al-Kafawiy, [di tahqiq oleh Muhammad al-Mishriy], al-Kulliyat Mu’jam fi al-Musthalatat wa al-Furuq al-Lughawiyah, juz ke-1, (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, t.th

Ahmad Mukhtar ‘Abd al-Hamid ‘Umar, Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyah al-Mu’ahirah, Juz ke-3, Cet. Ke-1, T.tp.: ’Alam al-Kutub, 2008

Ali Hasaballah, Ushul al-Tasyri al-Islamiy, Mesir: Dar al-Ma’arif, t.th

Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dangagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat, Cet. II, Jakarta: Mizan, 2007

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 6, Cet. IX, Bandung: al-Ma’arif, 1994

Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia; Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988

M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11520

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.