ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TENTANG MASJID PARIPURNA PERSPEKTIF SIYASAH DUTURIYYAH

Ayu Azkiah

Abstract


Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Masjid Paripurna adalah kebijakan penetapan rumah ibadah paripurna yang dalam pembinaan dan pengelolaannya dibantu oleh pemerintah. Namun, peraturan daerah tersebut hanya diberikan kepada masyarakat muslim. Status rumah ibadah paripurna tidak didapatkan oleh masyarakat non muslim. Hal ini menilmbulkan kegelisahan akademik penulis sehingga memunculkan keinginan untuk mengkaji kebijakan tersebut ditinjau dari siyasah dusturiyyah. Hasil analisa penulis adalah berdasarkan siyasah dusturiyyah, kebijakan pemerintah yang menetapkan status paripurna hanya pada rumah ibadah masyarakat muslim dinilai belum memenuhi asas keadilan dan asas persamaan karena keberpihakan pemerintah hanya kepada sebahagian masyarakat kota Pekanbaru.


Keywords


Kebijakan Pemerintah, Masjid Paripurna, Siyasah Dusturiyyah.



DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.