PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Yenni Wiranti

Abstract


Penerapan Gugatan Sederhana dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia cukup membantu masyarakat dalam hal menyelesaiakan perkara di Pengadilan dengan cepat, sederhana tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Mahkamah Agung telah menerbitkan instrumen hukum yang mengatur teknis yuridis upaya mewujudkan peradilan efektif dan efisien yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik. Semua Perma tersebut di atas mengatur upaya mewujudkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif dan efisien antar lain menyediakan upaya teknis yuridis yaitu melalui jalur gugatan sederhana yang mampu menekan biaya perkara, hakim yang mengadili harus miliki kompetensi di bidang ekonomi syariah dengan menerbitkan kebijakan sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk menjamin kompetensi hakim sehingga diharapkan dapat menangani perkara secara lebih efektif.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v20i2.11495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.