EVOLUSI PASAR MENURUT PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI

Yahanan Yahanan

Abstract


Al-Ghazali dalam membangun perekonomian khususnya dalam masalah evolusi pasar berangkat dari prinsip-prinsip ketauhidan, akhirat, dan risalah. Dari prinsip ini terbangun tujuan ilmu ekonomi yang multidimensi. Bukan hanya bertujuan sebatas material oriented tetapi juga dalam rangka mencapai kepuasan spiritual (spiritual satisfaction). Secara rinci dijelaskan al-Ghazali bahwa terciptanya evolusi pasar, yaitu "Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing.Dalam konteks metode pengambangan ilmu ekonomi, Al-Ghazali menawarkan metode induktif-dedukti, dimana berlandaskan al-Qur‟an dan al-Hadis dan berdasarkan penomena realitas aktivitas perekonomian. Dari metode ini, akan menciptakan konsep ekonomi yang ilmiah dan amaliah dan berbasis sain dan nilai yang mengitarinya. Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam maka dapat disimpulkan bahwa pemikiran al-Ghazali tentang evolusi pasar tidak bertentangan dengan hukum Islam (hukum dalam bidang muamalah)

Keywords


Evolusi; Pasar



DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v14i2.1000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

View My Stats

 

Hukum Islam: Journal for Islamic Law  (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Sharia and Law Faculty Sultan Syarif Kasim State Islamic University of Riau.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.