Pembatasan Bekerja Bagi Pasangan Suami Istri Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam

Ahmad Rifa'i Ritonga

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pasal 9 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal tersebut berisi tentang kekerasan ekonomi atau penelantaran dalam rumah tangga, pada pasal tersebut disebutkan “penelantaran dalam rumah tangga (kekerasan ekonomi) adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut (pasal 9 ayat 1). Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9 ayat 2)”.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yang teraplikasi dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah mencari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan selanjutnya dicatat sebagai proses pembuatan, kemudian dianalisis sesuai kebutuhan. Teknik analisa data penelitian ini adalah metode conten analisis atau analisis isi dengan teknik deduktif fan induktif.

Hasil penelitian adalah bahwa pembatasan bekerja bagi pasangan suami istri pada pasal 9 undang undang nomor 23 tahun 2004 merupakan perbuatan KDRT. Pasal 9 ini membahas tentang kekerasan berdimensi ekonomi menunjuk pada setiap perbuatan yang bisa mengakibatkan kerugian ekonomi, ketergantungan secara ekonomis dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja di dalam atau di luar rumah, dan atau terlantarnya anggota keluarga karena tidak diberi nafkah.

Full Text:

PDF (155-166)

References


Nasution, Khoiruddin,Hukum Perkawinan I Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, (Yogyakarta:Academia+Tazaffa), 2013

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahannya, (Banten:Forum Pelayan Al-Quran), 2018

Shihab, Quraish,Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat, (Bandung:Mizan), 1996

Yanggo, Huzaimah Tahido,Masail Fiqhiyah, Kajian Hukum Islam Kontemporer, (Bandung:Angkasa), 2005

Ghazaly, Abd. Rahman,Fiqh Munakahat, (Jakarta: kencana), 2006

Syarifuddin, Amir,Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media), 2006

Al-Zuhaili, Wahbah,Tafsir al-Munir Fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al- Manhaj, (Damaskus:Dar al-Fikr al-Muashir, cet. Ke-2),1418 H

Al-Zuhaili, Wahbah,Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 9 (Beirut:Dar al-Fikr), 2006

Wizaratu al-Auqaf wa al-Syuuni al-Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Kuwaitiah, (Kuwait: Thaba’ah al-Wizarat, Jilid 41), 1427 H

Republik Indonesia, Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta:Sinar Grafika),2005

Ngani, Nico, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, cet. Ke-1), 2012

Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,cet. Ke-1), 2001

Muhajir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin) 1991

Al-Turmudzi, Abu Isya,Sunan Al-Turmudzi, (Ttp:Tp,tt), Juz 7

Al-Naisaburi, Abu al-Husaini Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi, al-Jami’Shahih Muslim, (Beirut:Daru al-Jail), t.t

Sabiq, Sayyid,Fiqih Sunnah, (Kairo:Fath al-A’lam al-‘Arabiy, Juz 2), t.t




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v19i1.9844

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

 

Contact Person :

Khairunnas Jamal

khairunnasjamal@uin-suska.ac.id

0823 6130 7171

  

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats