SETANDAR PA'BAJI' DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BUGIS DI KELURAHAN PULAU KIJANG (TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI'AH)

Sudirman, Andi Murniati

Abstract


Berdasarkan hasil penelitian ternyata mayarakat Bugis khususnya di Kelurahan Pulau Kijang. Mereka menganggap bahwa uang pa’baji atau uang panai adalah tradisi pemberian uang yang wajib yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang fungsinya digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan pesta perkawinan. Tujuannya untuk memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan. Pa’baji dalam perkawinan adat bugis adalah salah satu pra syarat, karena jika tidak ada uang pa’baji maka tidak ada perkawinan. Islam tidak mengatur mengenai ketentuan uang pa’baji yang di kenal uang panai akan tetapi hukumnya mubah selama itu tidak dipaksa. Islam tidak melarang pemberian uang pa’baji dalam perkawinan adat bugis karena tidak ada dalil yang menerangkan hal tersebut. Yang penting pemberian pa’baji tidak bertentangan dengan syariat. Pa’baji tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki­-laki.

Keyword : Pa’baji’, Perkawinan,Masyarakat Bugis, Pulau Kijang, Maqâsyid al-Syarî’ah.


References


Ali Ahmad al-Jurjani, Hikmah al- Tasyri’ wa Falsafatuhu, ( Beirut : Dar al-Fikri, 1974)

Abbas al- Mahmud al-Aqqad, al-mar’ah fi al-Qur’an. (Kairo : Nahdhah Misr, 2003)

Abu Ishak al-Syatibi, al- Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, juz II, (Beirul: Dar al- Ma’rifah, tt)

Abdurrahman Al-Jaziri, 1986. Kitab ‘ala Mazahib al-Arba’ah. Beirut Libanon: Dar Ihya al-Turas al-Arabi.

Abdul Rahman Ghozali, MA. Fiqih Munakahat. (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2010)

Ahmad al- Musri Husain Jahuar, Maqashid al Syari’ah fi al-Islam, terj. Khikmawati, (Jakarta: Amzah, 2009)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet.3, Jakarta: Kencana, 2009

Anshari Thasyib, Struktur Rumah Tangga Muslim, (Surabaya : PT. Risalah Gusti, 1994), Cet Ke- 3.

A. Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pres, 2009)

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat. (Bandung:Pustaka Setia,2001)

Fazlurrahman, Islam, ahli bahasa Ahsin Muhammad (Bandung : Pustaka, 1984)

Gatut Murniatmo Khazanah Buaya Lokal , (Yokyakarta, November 2000)

Gemala dewi SH, Dkk. Hukum perikatan islam Indonesia. (Jakarta : kencana, 2005)

Ibn Manzur, Lisan al-Arab, (kairo: Dar-al ma’arif, 1119)

Moh Dahlan,Abdullah Ahmed an-Na’im; Epistimologi Hukum Islam, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)

Moh. Idris Ramulyo,. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara 1996. hlm. 2

Muhammad Thâhir Ibn ‘Asyŭr, Maqâshidu al-Syari’ah al-Islâmiyah, (Kairo : Dar al-Salam, 2006)

Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani; Relevansinaya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 1999),

Sayuti Thalib, Azas Perkawinan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)

Teer Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987)

Zainuddin Ali, 2007, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Arso Sastroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia. Bulan bintang , Jakarta,1975, Cet.Ke-1

Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 2 disebutkan bahwa Pernikahan adalah :” Akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah”. Direktorat pembinaan badan peradilan Agama Islam, kompilasi hukum Islam, (Jakarta : Departemen Agama RI, 2001).

Zainuddin Ali, 2007, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v18i1.7165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

 

Contact Person :

Khairunnas Jamal

khairunnasjamal@uin-suska.ac.id

0823 6130 7171

  

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats