Dewasa semakin banyak individu dengan identitas transgender yang terlibat dalam kegiatan mengamen di jalanan, termasuk di Indonesia. Media televisi juga menampilkan dan mempromosikan perilaku transgender dalam berbagai acara. Islam memiliki pandangan yang beragam terhadap transgender dan perubahan jenis kelamin, dengan perbedaan pendapat antara ulama dan mazhab fiqih. Penanganan kasus kelamin ganda di Indonesia masih belum memadai, sehingga individu transgender menghadapi masalah sosial dan stereotip negatif. Penting untuk mengatasi masalah ini melalui pemahaman masyarakat, pendidikan, dan menghilangkan stigma terhadap individu transgender. Dalam Islam manusia yang memiliki dua jenis kelamin disebut dengan khunsa. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama fiqih dan segi I’jaz ilmi terkait khunsa. Pandangan fiqih tentang khunsa bervariasi antara ulama dan mazhab fiqih, dengan penentuan jenis kelamin berdasarkan karakteristik fisik yang dominan atau kecenderungan individu. Konsultasi dengan ahli medis dan otoritas agama dianggap penting. Fenomena khunsa melibatkan kompleksitas identitas gender dan penentuan jenis kelamin, membutuhkan pendekatan medis, psikologis, dan sosial yang hati-hati. Perlakuan terhadap khunsa harus mempertimbangkan kesejahteraan individu dengan konsultasi tim medis dan otoritas agama. Dalam konteks hukum Islam, perubahan kelamin khunsa membutuhkan waktu dan operasi penyempurnaan kelamin dapat menjadi pilihanTRANSLATE with xEnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian TRANSLATE with COPY THE URL BELOW BackEMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack